Yang dimaksud dengan meminta-minta yang tercela adalah bukan dalam keadaan darurat dengan maksud memperbanyak harta, bukan karena kebutuhan.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ
"Siapa yang meminta-minta harta pada manusia untuk memperbanyak harta (bukan karena kebutuhan), maka ia berarti meminta bara api, maka sedikitkan atau perbanyak." (HR. Muslim, no. 1041).
Baca Juga: BACA Doa Setelah Sholat Tahajud dalam Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan Indonesia
Abu Hamid Al-Ghazali rahimahullah menyatakan dalam Ihya’ Al-‘Ulumuddin,
السُّؤَالُ حَرَامٌ فِي الأَصْلِ، وَإِنَّمَا يُبَاحُ بِضَرُوْرَةٍ أَوْ حَاجَةٍ مُهِمَّةٍ قَرِيْبَةٍ مِنَ الضَّرُوْرَةِ، فَإِنْ كَانَ عَنْهَا بُدٌّ فَهُوَ حَرَامٌ
"Meminta-minta itu haram, pada asalnya. Meminta-minta dibolehkan jika dalam keadaan darurat atau ada kebutuhan penting yang hampir darurat. Namun kalau tidak darurat atau tidak penting seperti itu, maka tetap haram." (Syarh Shahih Muslim, 7:127).
Semoga kita dijauhkan dari sifat yang meminta-minta.***