JURNAL MEDAN - Bupati Padang Lawas (Palas) H Ali Sutan Harahap alias TSO bersama tim kuasa hukum Razman Arif Nasution memenangkan sidang gugatan perkara di PTUN Medan.
Gugatan tersebut merupakan Sidang Gugatan TSO atas terbitnya Surat Penunjukan drg Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Palas Nomor : 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021.
Dimana Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menjadi Tergugat dan Plt Bupati Palas drg Zarnawi Pasaribu sebagai Tergugat Intervensi dalam gugatan tersebut.
Kemenangan Bupati Palas TSO dalam sidang gugatan tersebut diumumkan secara resmi oleh tim kuasa hukum Bupati TSO yakni Razman Arif Nasution di PTUN Medan, Kamis 27 Oktober 2022.
Tim Razman Arif Nasution (DR. RAN) yakni Rahmad Riadi SH MH saat dikonfirmasi oleh jurnalmedan.pikiran-rakyat.com membenarkan kemenangan kliennya di PTUN Medan.
"Alhamdulillah, Bersyukur kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa dan Maha Memberi Keadilan kepada HambaNya, meski dengan penuh perjuangan dan Ikhtiar tiada henti akhirnya hari ini Kamis 27 Oktober 2022, sekitar Pukul 15.15 WIB Majelis Hakim PTUN Medan dipimpin Ketua Bapak Christian Edni Putra, SH, Hakim Anggota Josiano Leo, SH, Hakim Anggota Ali Anwar, SH, MH menyampaikan Putusan Mengabulkan Gugatan Bupati Padang Lawas Sumut Bapak Ali Sutan Harahap melawan Gubernur Sumut Letjend TNI (Purn) Edy Rahmayadi dan Tergugat II Intervensi sdr. drg. Zarnawi Pasaribu," kata Razman dalam keterangan seperti dibagikan Rahmad Riadi lewat pesan WhatsApp, Kamis 27 Oktober 2022.