Bupati TSO Menang di PTUN Medan, Kuasa Hukum: Ini Keputusan Terbaik untuk Palas

- 27 Oktober 2022, 22:42 WIB
Bupati TSO Menang di PTUN Medan, Kuasa Hukum: Ini Keputusan Terbaik untuk Palas
Bupati TSO Menang di PTUN Medan, Kuasa Hukum: Ini Keputusan Terbaik untuk Palas /Instagram/razmannasution

JURNAL MEDAN - Bupati Padang Lawas (Palas) H Ali Sutan Harahap alias TSO bersama tim kuasa hukum Razman Arif Nasution memenangkan sidang gugatan perkara di PTUN Medan.

Gugatan tersebut merupakan Sidang Gugatan TSO atas terbitnya Surat Penunjukan drg Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Palas Nomor : 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021.

Dimana Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menjadi Tergugat dan Plt Bupati Palas drg Zarnawi Pasaribu sebagai Tergugat Intervensi dalam gugatan tersebut.

Baca Juga: Beasiswa Pemko Medan 2022 untuk Mahasiswa Kurang Mampu, Cek Syarat dan Berkas Apa Saja yang Harus Disiapkan!

Kemenangan Bupati Palas TSO dalam sidang gugatan tersebut diumumkan secara resmi oleh tim kuasa hukum Bupati TSO yakni Razman Arif Nasution di PTUN Medan, Kamis 27 Oktober 2022.

Tim Kuasa Hukum DR. RAN Rahmad Riadi Saat Dihubungi Jurnal Medan
Tim Kuasa Hukum DR. RAN Rahmad Riadi Saat Dihubungi Jurnal Medan Istimewa/Tanzielal Aziezir

Tim Razman Arif Nasution (DR. RAN) yakni Rahmad Riadi SH MH saat dikonfirmasi oleh jurnalmedan.pikiran-rakyat.com membenarkan kemenangan kliennya di PTUN Medan.

"Alhamdulillah, Bersyukur kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa dan Maha Memberi Keadilan kepada HambaNya, meski dengan penuh perjuangan dan Ikhtiar tiada henti akhirnya hari ini Kamis 27 Oktober 2022, sekitar Pukul 15.15 WIB Majelis Hakim PTUN Medan dipimpin Ketua Bapak Christian Edni Putra, SH, Hakim Anggota Josiano Leo, SH, Hakim Anggota Ali Anwar, SH, MH menyampaikan Putusan Mengabulkan Gugatan Bupati Padang Lawas Sumut Bapak Ali Sutan Harahap melawan Gubernur Sumut Letjend TNI (Purn) Edy Rahmayadi dan Tergugat II Intervensi sdr. drg. Zarnawi Pasaribu," kata Razman dalam keterangan seperti dibagikan Rahmad Riadi lewat pesan WhatsApp, Kamis 27 Oktober 2022.

Baca Juga: KABAR BAIK, Pemerintah Kota Medan Beri Bantuan Beasiswa Berprestasi Akademik dan Non Akademik, Catat Syaratnya

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x