Teks Singkat Khutbah Jumat Terbaru, Memuliakan Bulan Rajab Sesuai dengan Tuntunan Al Quran

- 24 Januari 2023, 11:26 WIB
Teks Singkat Khutbah Jumat Terbaru, Memuliakan Bulan Rajab Sesuai dengan Tuntunan Al Quran
Teks Singkat Khutbah Jumat Terbaru, Memuliakan Bulan Rajab Sesuai dengan Tuntunan Al Quran /Pixabay

Baca juga: Jahiliyah Sebagai Sebuah Kondisi dan Sifat, Tidak Terbatas Pada Identitas Zaman dan Waktu
Ketiga, tidak ada hadits yang shahih maupun hasan, yang secara khusus menjelaskan keutamaan shaum pada hari-hari dalam bulan Rajab. Hadits-hadits yang secara khusus menjelaskan keutamaan shaum pada hari-hari dalam bulan Rajab berstatus lemah, lemah sekali, atau palsu.

Demikian hasil penelitian para ulama hadits seperti Ibnul Jauzi, Ibnu Rajab Al-Hambali, Abu Ismail Al-Harawi, Syamsuddin Adz-Dzahabi, Ibnu Hajar Al-Asqalani, Syamsuddin As-Sakhawi, dan lainnya.

Hadits pertama, yaitu hadits dari Mujibah Al-Bahili RA adalah hadits yang lemah, sebab Mujibah adalah perawi yang majhul.

Hadits kedua yaitu hadits dari riwayat Anas bin Malik, di dalam sanadnya terdapat perawi majhul yaitu Musa bin Imran, dan perawi yang memalsukan hadits yaitu Muhammad bin Mughirah As-Syahrzuri. Imam Adz-Dzahabi dan Ibnu ‘Adi menyatakan hadits tersebut palsu.

Hadits ketiga yaitu hadits dari Anas bin Malik, di dalam sanadnya terdapat perawi lemah bernama Maslamah bin Rasyid dan beberapa perawi yang tidak dikenal. Imam Syamsuddin As-Sakhawi dan Ibnul Jauzi menyatakan matan hadits ini palsu.

Hadits keempat yaitu hadits dari Abdul Aziz bin Sa’id dari bapaknya, di dalam sanadnya terdapat dua orang perawi bernama Utsman bin Mathar dan Abu Shabah Abdul Ghafur Al-Wasithi. Imam Ibnu Hibban menegaskan kedua perawi itu adalah pemalsu hadits. Semua ulama hadits sepakat menyatakan keduanya perawi yang sangat lemah. Imam Ibnu Hibban, Ibnul Jauzi, Adz-Dzahabi, Ibnu Hajar Al-Asqalani dan ulama hadits lainnya menegaskan hadits tersebut adalah hadits palsu.

Dari penjelasan di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan.
Pertama, Tidak ada hadits yang shahih maupun hasan tentang keutamaan shaum hari khusus pada bulan Rajab. Kedudukan hadits-hadits tentang shaum hari tertentu pada bulan Rajab itu bukanlah sekedar lemah, melainkan sangat lemah atau bahkan palsu.

Kedua, Shaum sunah pada bulan Rajab dikembalikan kepada hadits-hadits umum yang shahih. Maka dianjurkan untuk melakukan shaum-shaum sunah yang umum selama bulan Rajab, yaitu shaum Senin dan Kamis, shaum tiga hari setiap bulan, shaum hari-hari bidh (tanggal 13, 14, dan 15 Rajab), dan shaum Daud.

Ketiga, Boleh atau sunah melakukan shaum pada sebagian besar hari dalam bulan Rajab. Namun makruh melakukan shaum sunah satu bulan penuh di bulan Rajab. Sebagaimana ditegaskan oleh sahabat Umar bin Khathab, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Anas bin Malik, Abu Bakrah dan tabi’in Sa’id bin Jubair. Inilah pendapat yang dipegangi oleh Imam Asy-Syafi’i, dan Ahmad bin Hambal.

***

Halaman:

Editor: Ade Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x