Teks Singkat Khutbah Jumat Terbaru, Memuliakan Bulan Rajab Sesuai dengan Tuntunan Al Quran

- 24 Januari 2023, 11:26 WIB
Teks Singkat Khutbah Jumat Terbaru, Memuliakan Bulan Rajab Sesuai dengan Tuntunan Al Quran
Teks Singkat Khutbah Jumat Terbaru, Memuliakan Bulan Rajab Sesuai dengan Tuntunan Al Quran /Pixabay

Juga hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ فِي الْجَنَّةِ نَهْرًا يُقَالُ لَهُ رَجَبٌ أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ وَأَحْلَى مِنَ الْعَسَلِ، مَنْ صَامَ مِنْ رَجَبٍ يَوْمًا سَقَاهُ اللهُ مِنْ ذَلِكَ النَّهْرُ
“Sesungguhnya di dalam surga ada sebuah sungai bernama Rajab. Airnya lebih bening daripada susu dan lebih manis daripada madu. Barangsiapa melakukan shaum satu hari saja di bulan Rajab, niscaya Allah memberinya minum dari sungai tersebut.” (HR. Abul Qasim At-Taimi, Al-Baihaqi, Abu Sa’id An-Naqasy, Ibnu Syahin, dan Abu Syaikh)

Juga hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ صَامَ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ شَهْرِ حَرَامِ الْخَمِيْسُ وَالْجُمُعَةُ وَالسَّبْتُ كَتَبَ اللهُ لَهُ عِبَادَةً سَبْعِمِائَةِ عَامٍ
“Barang siapa melakukan shaum Kamis, Jumat, dan Sabtu pada tiap bulan haram, niscaya dicatat untuknya pahala ibadah selama 700 tahun.” (HR. Tamam Ar-Razi, Al-Azdi, dan Muhammad Abdul Baqi Al-Ayubi)

Juga hadits dari Abdul Aziz bin Said dari bapaknya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ صَامَ يَوْمًا مِنْ رَجَبٍ كَانَ كَصِيَامِ سَنَةٍ، وَمَنْ صَامَ سَبْعَةَ أَيَّامٍ غُلِّقَتْ عَنْهُ سَبْعَةُ أَبْوَابِ جَهَنَّمَ، وَمَنْ صَامَ ثَمَانِيَةَ أَيَّامٍ فُتِحَتْ لَهُ ثَمَانِيَةُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ، وَمَنْ صَامَ عَشَرَةَ أَيَّامٍ لَمْ يَسْأَلِ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ، وَمَنْ صَامَ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا نَادَى مُنَادٍ مِنَ السَّمَاءِ: قَدْ غَفَرْتُ لَكَ مَا سَلَفَ فَاسْتَأْنِفِ الْعَمَلَ قَدْ بَدَّلْتُ سَيِّئَاتِكُمْ حَسَنَاتٍ، وَمَنْ زَادَ زَادَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ
“Rajab adalah bulan yang agung, di dalamnya Allah melipatgandakan amal-amal kebaikan. Barang siapa melakukan shaum sehari di bulan Rajab, maka seakan-akan ia telah shaum satu tahun. Siapa shaum tujuh hari di bulan Rajab, maka ditutup atas dirinya ketujuh pintu neraka Jahanam. Siapa shaum delapan hari di bulan Rajab, maka dibukakan untuk dirinya kedelapan pintu surga. Siapa shaum sepuluh hari di bulan Rajab, niscaya apapun yang dimintanya akan dikabulkan Allah. Siapa shaum lima belas hari di bulan Rajab, seorang penyeru dari langit akan mengumumkan ‘dosa-dosamu yang lalu telah diampuni, maka mulailah lembaran amalan yang baru!’. Siapa melakukan shaum lebih banyak lagi di bulan Rajab, niscaya Allah pun akan menambah balasannya.” (HR. Ath-Thabarani, Al-Baihaqi, dan Abul Qasim At-Taimi)

Makruh Shaum Seluruh Rajab
Para ulama mazhab Hambali berpendapat tidak ada perintah khusus untuk melaksanakan shaum sunah pada bulan Rajab. Jika melakukan shaum sunah sebulan penuh dalam bulan Rajab, maka hukumnya makruh. Adapun jika shaum sunah di bulan Rajab tidak sebulan penuh, maka baik dan tidak mengapa. (Al-Mughni Syarh Mukhtashar Al-Khiraqi, 4/429; Lathaif Al-Ma’arif, 229-230)

Pendapat ini didasarkan kepada beberapa argumen.

Pertama, Hadits-hadits shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Aisyah, Ibnu Abbas, dan lainnya menegaskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam paling banyak melakukan shaum sunah pada bulan Sya’ban. Namun shaum tersebut tidak sebulan penuh.

Kedua, kaum musyrik pada zaman jahiliyah mengagungkan bulan Rajab dengan cara shaum dan menyembelih kurban. Para ulama sahabat seperti Umar bin Khathab, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Anas bin Malik, dan Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhum memaksa kaum muslimin yang shaum sebulan penuh di bulan Rajab untuk makan. Hal itu agar kaum muslimin tidak menyerupai tradisi jahiliyah kaum musyrik.

Halaman:

Editor: Ade Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x