Naskah Khutbah Jumat Singkat Ramadhan 24 Maret 2023. Kewajiban Puasa dan Hal Yang Harus Dijaga

- 23 Maret 2023, 21:50 WIB
Naskah Khutbah Jumat Singkat Ramadhan 24 Maret 2023. Kewajiban Puasa dan Hal Yang Harus Dijaga
Naskah Khutbah Jumat Singkat Ramadhan 24 Maret 2023. Kewajiban Puasa dan Hal Yang Harus Dijaga /

Orang yang sakit
Allah Ta’ala telah membolehkan orang yang sakit untuk tidak berpuasa sebagai rahmat dari Allah, dan kemudahan bagi dirinya serta bentuk perhatian terhadap kelemahannya. Allah Ta’ala berfirman,

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. [Al-Baqarah: 185]

Orang yang sudah tua renta dan orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya
Orang-orang semacam ini bila puasa itu terasa sangat memberatkan sehingga tidak tertanggungkan lagi maka mereka diberi keringanan untuk tidak berpuasa berdasarkan ijma’ para ulama sebagaimana dinukil oleh Ibnul Mundzir di dalam Al-Ijma’ dan selain beliau.

Mereka hanya diminta untuk membayar fidyah dengan memberi makan setiap hari satu orang miskin. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. [Al-Baqarah: 184]

Wanita hamil dan menyusui
Wanita yang hamil dan menyusui jika tidak sanggup berpuasa atau mereka mengkhawatirkan keselamatan dirinya atau anaknya karena beratnya puasa maka mereka boleh tidak berpuasa dan memberi makan setiap hari satu orang miskin tanpa ada kewajiban qodho’ atau mengganti puasa pada hari yang lain.

Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

إذا خَافتِ الحاملُ على نفسها، والمرضِعُ على ولدها في رمضان، قال: يُفطران ويُطعمانِ مكانَ كلِّ يومٍ مسكينًا، ولا يقضِيان صومًا

Halaman:

Editor: Ade Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah