Naskah Khutbah Jumat Singkat Ramadhan 24 Maret 2023. Kewajiban Puasa dan Hal Yang Harus Dijaga

- 23 Maret 2023, 21:50 WIB
Naskah Khutbah Jumat Singkat Ramadhan 24 Maret 2023. Kewajiban Puasa dan Hal Yang Harus Dijaga
Naskah Khutbah Jumat Singkat Ramadhan 24 Maret 2023. Kewajiban Puasa dan Hal Yang Harus Dijaga /

“Bila orang yang hamil mengkhawatirkan dirinya dan wanita yang menyusui khawatir terhadap anaknya di bulan Ramadhan, maka mereka boleh tidak berpuasa dan memberi makan setiap hari satu orang miskin dan mereka tidak perlu mengganti satu puasa pun.” [Atsar shahih isnad riwayat At-Thabari (2758) dengan sanad shahih berdasar syarat Muslim. Lihat Al-irwa’ (4/19)]

Wanita yang sedang haid dan nifas
Di antara kelompok orang yang diberi keringanan oleh Allah Ta’ala untuk tidak berpuasa sebagai bentuk kelembutan dari Allah kepada mereka dan perhatian terhadap keadaan kesehatan dan kejiwaan mereka, adalah orang-orang yang sedang haidh dan nifas.

Para ulama telah ijma’ atas wajibnya tidak berpuasa bagi wanita yang haidh dan nifas dan haram atas mereka melakukan puasa dan bahwa kedua golongan wanita tersebut bila berpuasa maka puasa tersebut tidak mencukupi dan tidak sah dari keduanya hingga mereka sudah suci.

Hal itu karena di antara syarat sahnya puasa adalah suci dari haidh dan nifas dan wajib atas mereka untuk menggantinya setelah Ramadhan berlalu. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ ,

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ، فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا…

”Bukankah jika wanita itu haidh maka dia tidak shalat dan tidak puasa. Maka itulah dua kekurangan dalam agama wanita…” [Hadits shahih]

Kemudian dalam riwayat dari Mu’adzah dia berkata,”Aku bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,” Mengapa orang yang haidh mengganti puasa namun tidak mengganti shalat?” Maka ‘Aisyah berkata,” Apakah kamu haruriyah (sebutan bagi orang-orang khawarij di masa itu)?” Aku menjawab,”Aku bukan orang haruriyah namun aku hendak bertanya.”

‘Aisyah berkata,”Kami juga mengalami haidh dan kami diperintahkan untuk mengganti puasa namun tidak diperintahkan untuk mengganti shalat.”

[Hadits shahih diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1/89), Muslim (1/182), Abu Dawud (262), An-Nasa’i (1/319) dan Ahmad (6/231-232)]

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ, وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ, وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

Halaman:

Editor: Ade Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah