Baca juga: Khutbah Jumat Tanda Lailatul Qadar
Udzur-udzur yang membolehkan untuk tidak berpuasa
Jamaah jumat rahimakumullah,
Ada sejumlah orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa karena adanya udzur-udzur atau penghalang-penghalang yang secara syar’i menjadikan mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Mereka itu adalah
Musafir
Bila seorang Muslim yang sedang berpuasa Ramadhan atau puasa lainnya sedang melakukan safar yang menjangkau jarak safar maka Allah Ta’ala membolehkannya untuk tidak berpuasa sebagai kemudahan dari Allah dan sebagai keringanan baginya.
Namun dia berkewajiban untuk menggantinya sejumlah hari dia tidak berpuasa setelah kembali di waktu yang lain. Allah Ta’ala berfirman:
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. [Al-Baqarah: 184]
Kemudian dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan bahwa Hamzah bin Amri al Aslami berkata kepada Nabi ﷺ,”Apakah saya harus berpuasa saat safar?” dia dikenal sebagai orang yang banyak berpuasa. Maka Rasulullah ﷺ bersabda,
إِنْ شِئْتَ فَصُمْ، وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ
”Jika kamu mau silahkan berpuasa dan jika kamu ingin tidak berpuasa silahkan saja.” [Hadits shahih diriwayatkan oleh Al-Bukhari (4/157), Muslim (3/144) Abu Dawud (2402), An-nasa’i (1/510), Ibnu Majah (1662)]