Naskah Khutbah Jumat Singkat Ramadhan 24 Maret 2023. Kewajiban Puasa dan Hal Yang Harus Dijaga

- 23 Maret 2023, 21:50 WIB
Naskah Khutbah Jumat Singkat Ramadhan 24 Maret 2023. Kewajiban Puasa dan Hal Yang Harus Dijaga
Naskah Khutbah Jumat Singkat Ramadhan 24 Maret 2023. Kewajiban Puasa dan Hal Yang Harus Dijaga /

وَبَالَغْ في الاسْتِنْشَاقِ، إِلاَّ أَنْ تكُونَ صَائماً” رواه أَبُو داود، والترمذي وقال: حديثٌ حسنٌ صحيحٌ

”Dan sungguh-sungguhlah dalam istinsyaq kecuali bila kamu sedang berpuasa.” [Hadits riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi dan dia berkata,’hadits hasan shahih.”]

Mencicipi makanan asal tidak masuk ke dalam kerongkongan.
Para fuqaha tidak berselisih pendapat bahwa orang yang sedang berpuasa mencicipi makanan itu tidak membatalkan puasanya selama tidak ada bagian dari makanan tersebut yang masuk ke dalam perutnya.

Perbuatan ini diperbolehkan tanpa ada kemakruhan apabila ada tuntutan kebutuhan. Ibnu Abbas radhiyallahu berkata,

لا بأس أن يذوق الطعام ؛ الخل أو الشيء ما لم يدخل حلقه وهو صائم. أخرجه عنه ابن أبي شيبة والبيهقي في السنن الكبرى

”Mencicipi makanan itu tidak mengapa dilakukan, cuka atau sesuatu yang lain selama tidak masuk kerongkongannya sementara dia sedang berpuasa. [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra]

Namun bila tidak ada tuntutan kebutuhan untuk itu maka yang lebih utama adalah menjauhinya karena bisa membahayakan puasa. Demikian ini fatwa yang disampaikan oleh Markazul Fatwa yang berada di bawah bimbingan Syaikh Dr. Abdullah Al-Faqih.

Mandi dan menyiramkan air di kepala untuk menyegarkan tubuh.
Hal ini sebagaimana dalam hadits Abu Bakar bin Abdurrahman, bahwa dia berkata,’Sungguh saya melihat Rasulullah ﷺ di Al-A’raj sedang mengguyur kepalanya dengan air– karena haus yang teramat sangat atau panas yang menyengat- padahal beliau sedang berpuasa.” [Hadits riwayat Abu Daud no. 2365]

Menggunakan celak mata dan obat tetes mata.
Orang yang sedang berpuasa diperbolehkan untuk menggunakan celak mata dan obat tetes mata dan apa saja selain keduanya yang masuk ke dalam mata, baik didapati rasanya di kerongkongannya atau pun tidak.

Inilah pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah di dalam kitabnya Haqiqatush Shiyam dan Ibnu Qayyim Al-jauziyyah di dalam kitabnya Zaadul Ma’ad.

Halaman:

Editor: Ade Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x