Naskah Khutbah Jumat Singkat Ramadhan 24 Maret 2023. Kewajiban Puasa dan Hal Yang Harus Dijaga

- 23 Maret 2023, 21:50 WIB
Naskah Khutbah Jumat Singkat Ramadhan 24 Maret 2023. Kewajiban Puasa dan Hal Yang Harus Dijaga
Naskah Khutbah Jumat Singkat Ramadhan 24 Maret 2023. Kewajiban Puasa dan Hal Yang Harus Dijaga /

Mencium istri dan bercumbu dengannya dengan syarat tidak keluar air maninya.
Orang yang sedang berpuasa diperbolehkan untuk berciuman dan bercumbu dengan istrinya berdasarkan hadits:

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رضي الله عنها: أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi ﷺ biasa mencium (istrinya) padahal beliau sedang berpuasa. [Hadits Muttafaq ‘alaih riwayat Al-Bukhari dan Muslim]

وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَلَكِنَّهُ كَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ”. رَوَاهُ الْجَمَاعَةُ إلَّا النَّسَائِيَّ.

Sedangkan dalam hadits yang diriwayatkan Al-Jamaah selain An-Nasa’i dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata,”Rasulullah ﷺ biasa mencium (istrinya) padahal sedang berpuasa. Beliau juga biasa mencumbu (istrinya) padahal sedang berpuasa. Akan tetapi (yang perlu dicatat) beliau adalah orang yang paling mampu menguasai hasratnya di antara kalian.”

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ ﷺ عَنِ الْمُبَاشَرَةِ لِلصَّائِمِ، فَرَخَّصَ لَهُ، وَأَتَاهُ آخَرُ فَنَهَاهُ عَنْهَا، فَإِذَا الَّذِي رَخَّصَ لَهُ شَيْخٌ، وَإِذَا الَّذِي نَهَاهُ شَابٌّ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد.

Sedangkan dalam hadits Abu Hurairah disebutkan bahwa seseorang bertanya kepada Nabi ﷺ tentang orang yang sedang berpuasa tapi bercumbu dengan istrinya maka Nabi ﷺ memberinya keringanan.

Lalu datang lagi yang lain namun beliau melarangnya untuk melakukannya. Orang yang diberi keringanan tadi adalah orang yang sudah tua sedangkan orang yang dilarang tadi adalah seorang pemuda. [Hadits riwayat Abu Dawud]

Melakukan bekam dan donor darah.
Hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang mengatakan bahwa Nabi ﷺ berbekam dalam keadaan sedang berihram dan berpuasa.[ Hadits riwayat al-Bukhari no. 1938]

Donor darah memang belum ada di zaman Nabi ﷺ namun hukumnya diqiyaskan dengan hukum berbekam di bulan puasa karena memiliki kesamaan sebab yaitu sama-sama mengeluarkan darah. [Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2: 113-114.]

Halaman:

Editor: Ade Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x