Bejat! Seorang Ayah di Deli Serdang Cabuli Anak Kandungnya Hingga Hamil

- 11 Februari 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /PIXABAY/Alexa_Fotos

 

JURNAL MEDAN – Seorang ayah di Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sumut mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil. Pelaku yang berinisial R (49) meniduri anaknya DN (16).

Korban mengaku sudah 7 kali dicabuli oleh ayahnya di rumah mereka sejak Oktober 2020. Awalnya pelaku masuk ke kamar korban pada pukul 21.30 WIB.

Korban yang tengah tidur, tersentak ketika R melepas celananya. Dia langsung menanyakan maksud ayahnya. Namun ayahnya tidak peduli dan terus melanjutkan perbuatan bejatnya tersebut, perbuatan ini diulangi hingga Januari 2021 yang mengakibatkan korban hamil.

Baca Juga: Gunung Sinabung Siaga III, Warga Radius 3 Kilometer Diimbau Tidak Lakukan Aktivitas

Awalnya tidak ada yang tahu perbuatan ayahnya tersebut, namun perbuatannya terbongkar setelah kakaknya curiga melihat tingkah laku adiknya. Kepada kakaknya, korban bercerita bahwa dia sudah dua bulan tidak menstruasi.

Korban baru menyadari bahwa dirinya hamil setelah memeriksakan dirinya ke bidan. Ayahnya yang memberi uang untuk pemeriksaan itu.

Saat ditanya oleh kakaknya siapa pelakunya, lantas korban langsung menjawab bahwa pelakunya adalah ayah mereka sendiri.

Melihat perbuatan ini kakak korban memberitahukan kepada abang kandung korban, dan abang kandung korban pun melaporkannya ke Polsek Deli Tua.

Baca Juga: Duh, 24 Juta Pekerja di Indonesia Penghasilannya Disunat Oleh Pandemi

Setelah mendapati laporan, Polsek Deli Tua melakukan penangkapan dan akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya.

“Yang bersangkutan kita amankan Senin, 8 Februari 2021 lalu. Karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur,” kata Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkipli Harahap yang dikutip melalui Instagram Polrestabes Medan 10 Februari 2021.

Dengan perbuatannya tersebut pria yang berprofesi sebagai Satpam itu dipersangkahkan dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karena telah melakuakn perbuatan cabul terhadap anak kandungnya.***

Baca Juga: Hujat Polri dan DPRD Sumut, Ketua KAMI Medan Didakwa Langgar UU ITE

 

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah