Tak Ada Kapok! Sudah di Vonis Penjara Seumur Hidup, Narapidana ini Tetap Edarkan Sabu di Kota Medan

- 24 Februari 2021, 08:53 WIB
Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara /Pixabay

JURNAL MEDAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara mengungkap tersangka yang mengedarkan 5,5 kg sabu di Medan. Berdasarkan penyelidikan petugas, sabu tersebut ternyata milik narapidana kasus narkoba yang telah divonis seumur hidup dan kini mendekam di Rumah Tahanan Labuhan Deli.

Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial, mengatakan, selain MB, petugas telah lebih dulu meringkus tersangka IRD dalam kasus peredaran narkotika tersebut. Medan, Selasa, 23 Februari 2021.

Ia menyebutkan, meski sudah mendapat ganjaran hukuman seumur hidup, MB tidak juga bertobat dan menjadi pengendali peredaran narkoba dari balik terali besi (penjara).

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini Rabu 24 Februari 2021: Sinetron Ikatan Cinta dan Amanah Wali

"MB tidak menyesal perbuatannya dan masih saja mengedarkan narkoba," ujarnya.

Dalam penjelasannya yang dikutip jurnalmedan.com melalui Antara, Atrial mengatakan, awalnya menangkap tersangka IRD di Jalan Medan-Tanjung Pura pada 17 Februari dengan barang bukti 5,5 kg sabu. Dari hasil pemeriksaan tersangka IRD mengakui barang terlarang itu diperolehnya atas suruhan MB seorang narapidana (napi).

Ia mengatakan hasil interogasi narkoba ini dipasok dari Aceh dan mereka mendapat upah Rp15 juta per kilo untuk mengedarkan sabu.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman seumur hidup dan pidana mati," kata jenderal bintang satu itu.***

Baca Juga: Obesitas di Belanda Meningkat, Pemerintah Diminta Terapkan Pajak Gula

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x