Daftar 43 Kota di Luar Jawa-Bali yang Kena PPKM Mikro, di Sumut Ada Kota Medan dan Sibolga

- 6 Juli 2021, 14:12 WIB
Daftar 43 Kota di Luar Jawa-Bali yang Kena PPKM Mikro, di Sumut Ada Kota Medan dan Sibolga
Daftar 43 Kota di Luar Jawa-Bali yang Kena PPKM Mikro, di Sumut Ada Kota Medan dan Sibolga /instagram.com/pemko.medan

JURNAL MEDAN - Kota Medan dan Sibolga merupakan Kota di Sumatera Utara yang masuk ke dalam daftar 43 Kota penerapan PPKM Mikro di luar Jawa-Bali dari 6 Juli sampai 20 Juli 2021.

Pengumuman 43 Kota di luar Jawa-Bali yang harus menerapkan PPKM Mikro disampaikan langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Ia mengatakan 43 Kota pengetatan penerapan PPKM Mikro di luar Jawa-Bali merupakan Kota yang tergolong ke dalam assesmen 4 dalam kondisi Covid-19.

"Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa Bali," kata Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan kota yang masuk daftar penerapan PPKM Mikro luar Jawa-Bali harus menerapkan setidaknya 11 aturan.

Baca Juga: Program BIP 2021 Kemenparekraf, Batas Pengajuan Proposal Diperpanjang hingga Besok 7 Juli

11 aturan tersebut diantaranya adalah:

1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

Baca Juga: Update Bansos PKH Disalurkan Lebih Cepat pada Juli 2021, Ini Cara Cek Nama, Syarat serta Kriteria Penerimanya

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x