Angka Perceraian di Kota Medan Meningkat Selama Penerapan PPKM, Ini Penjelasannya

- 30 Juli 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi perceraian
Ilustrasi perceraian /Pexels/burak kostak

JURNAL MEDAN - Angka perceraian di Kota Medan, Sumatera Utara mengalami peningkatan selama PPKM Level 4. Tercatat ada 105 pasangan yang sudah mengajukan gugatan perceraian pada Juli 2021.

Pengadilan Agama Medan mencatat ada sebanyak 1.877 pasangan suami istri yang sudah di proses dan mencapai perceraian selama bulan Juli 2021.

Panitera Pengadilan Agama kelas 1 Medan, M Yasir Nasution mengatakan gugatan perceraian tahun sebelumnya sebanyak 1.7000 kasus dan tahun ini meningkat 10 persen dibanding tahun tahun lalu.

Baca Juga: Sinopsis Berbagi Suami di ANTV Hari Ini Jumat, 30 Juli 2021 : Aisyah dan Setya Tidur Satu Ranjang, Semua Geger

"Gugatan didominasi oleh pihak perempuan yang didominasi oleh pasangan muda dan gugatan dari pihak laki-laki juga meningkat tahun ini," kata M Yasir Nasution.

M Yasir Nasution mengatakan, kebanyakan dari kasus gugatan perceraian yang diterima oleh pihaknya bukan disebabkan masalah ekonomi tetapi karena masalah perselisihan terhadap pasangan.

"Pasangan suami istri mengakui melakukan gugatan karena merasa tidak dihargai dalam menjalani rumah tangga," kata M Yasir Nasution.

Baca Juga: Megawati Klaim Bikin BMKG, BPNB, BNN, dan KPK, Netizen: Logo iPhone Tahu? Itu Apelnya Saya yang Gigit

M Yasir Nasution menyampiakan setidaknya ada 12 sebab yang mendorong pasangan suami istri mengajukan perceraian di Kota Medan diantaranya perselingkuhan, Narkoba, Judi, Perselisihan, masalah ekonomi hingga poligami dan kawin paksa.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x