Polda Sumut bergerak cepat dan langsung membentuk tim untuk mengungkap pelaku perampokan setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Polda Sumut bekerja sama dengan Pemko Medan dengan memeriksa CCTV milik Pemko Medan untuk membantu pengungkapan kasus pencurian emas tersebut.
Hasilnya Polda Sumut berhasil menemukan identitas dari para pelaku yaitu HT (38) tahun yang merupakan otak pelaku pencurian emas.
Kemudian 4 pelaku lainnya berinisial PS (32) tahun, FA (22) tahun, P (24) tahun dan DR (64) tahun.
"Dari 5 tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang disembunyikan di belakang rumah orang tua dari Sdr. H dan tidak berkurang sedikit pun karena belum sempat dijual dengan jumlah barang bukti sebanyak 6.8 Kg emas dan masih dalam keadaan utuh," jelas Kapoldasu Irjen Pol Panca.
Kepada para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) KE 4e, 2e KUHP dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara.