KPAI Geram dengan Kasus Dugaan Perkosaan Siswi SD di Medan, Dilakukan Kepala Sekolah hingga Tukang Sapu

- 10 September 2022, 21:21 WIB
Hotman Paris Hutapea tunjukkan Sosok Anak Gadis Umur 10 Tahun Asal Kota Medan yang Diduga Diperkosa oleh Sejumlah Oknum Pimpinan Sekolah
Hotman Paris Hutapea tunjukkan Sosok Anak Gadis Umur 10 Tahun Asal Kota Medan yang Diduga Diperkosa oleh Sejumlah Oknum Pimpinan Sekolah /instagram.com/hotmanparisofficial

JURNAL MEDAN - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras dugaan perkosaan terhadap siswi SD inisial (N) di Medan yang dilakukan kepala sekolah hingga tukang sapu.

Anggota KPAI Retno Listyarti mengatakan kasus perkosaan ini viral setelah ibu korban (I) melaporkan nasib anaknya ke pengacara Hotman Paris Hutapea.

Menurut Retno, ternyata ada fakta lain yang juga sangat menyakitkan terhadap siswi SD tersebut. Bahwa korban juga pernah diperkosa oleh ayah kandungnya.

Baca Juga: Sungguh Bejat, Siswi SD di Medan Diperkosa Kepsek, Guru dan Tukang Sapu. Hotman Paris Turun Tangan

"Sebelum jadi korban pemerkosaan kepala sekolah dan tukang sapu, N juga pernah diduga diperkosa ayah kandungnya. Adapun ayah korban yang menjadi pelaku sudah divonis bersalah dan dihukum 15 tahun penjara," kata Retno Listyarti dalam keterangan, Sabtu, 10 September 2022.

Sejauh ini, informasi yang didapatkan KPAI adalah pemerkosaan dilakukan oleh terduga pelaku yaitu Kepala Sekolah, kepala administrasi, dan penjaga sekolah.

Lebih parah lagi, kejadian terjadi di lingkungan sekolah terhadap seorang siswi SD yang masih berusia 10 tahun di salah sekolah di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman buat anak/peserta didik, bukan sebaliknya," kata Retno.

Baca Juga: Polrestabes Medan Gercep Tanggapi Hotman Paris, Siswi 10 Tahun Diperkosa dan Digilir Kepala Sekolah

"Pendidik dan tenaga kependidikan juga seharusnya menjadi pelindung anak selama anak berada di sekolah, bukan malah sebaliknya," tulisnya lagi.

KPAI mendorong kepolisian untuk menindaklanjuti laporan orangtua korban dan segera melakukan proses pemeriksaan kepada anak korban.

Sejumlah saksi dan pelaku harus diperiksa untuk menemukan bukti-bukti. Apakah benar telah terjadi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang diduga terjadi di Gudang sekolah.

"Terduga pelaku pastilah melakukan bantahan, namun pihak kepolisian lah yang harus bekerja keras mengungkap kebenaran kasus ini," tegas Retno.

Baca Juga: Hotman Paris Murka, Siswi 10 Tahun Dicekoki Serbuk Putih dan Digilir Kepala Sekolah hingga Tukang Sapu

KPAI, kata Retno, menunggu tindakan tegas polisi bekerja menangani kasus ini karena sudah dilaporkan oleh ibu korban.

Jika hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian membuktikan terjadi, maka pastikan digunakan tuntutan dalam UU Perlindungan Anak yaitu pidana 5-15 tahun.

Dan jika pelaku orang terdekat korban, maka dapat diperberat 1/3 hukuman menjadi maksimal bisa 20 tahun.

"Pendidik termasuk kategori orang terdekat korban," tegasnya.

Baca Juga: Anaknya Diperkosa Berkali-kali, Ibu dari Medan Ini Minta Bantuan Hotman Paris, Polrestabes Medan Respon Begini

Selain itu, KPAI mendorong anak korban segera diberikan hak pemulihan psikologis oleh Lembaga layanan di daerah yaitu P2TP2A atau Dinas PPPA setempat.

Korban juga harus mendapatkan rehabilitasi medis dari Dinas Kesehatan setempat.

Termasuk Assesmen psikologi anak korban oleh psikolog yang juga dapat menjadi salah satu alat bukti dalam mengungkap kasus ini.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x