JURNAL MEDAN- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong pihak kepolisian agar proses laporan terhadap Permadi Alias Abu Janda segera di proses.
Waketum PKB Jazilul Fawaid mengatakan Polisi harus segera menindaklanjuti laporan secara terbuka, adil dan berdasarkan pada bukti-bukti, tidak terkecuali kepada Abu Janda.
"Hukum tidak boleh pandang bulu atau berpihak pada kelompok tertentu," kata Jazilul Fawaid kepada wartawan, Jumat 29 Januari 2021.
Jazilul mengatakan agar apa yang dilakukan oleh Abu Janda tidak terulang kembali, PKB mengajak masyarakat agar berhati-hati dan cerdas menggunakan media sosial.
"Kami mengajak semua pihak agar berhati-hati mengeluarkan ujaran berupa fitnah, hoaks, prank, dan rasis. Kita hidup di negara Pancasila yang majemuk dari berbagai ras, suku, agama, dan asal-usul." ujarnya.
Selain itu, untuk mencegah prilaku rasis tidak terulang kembali, Polisi kata Jazilul harus melakukan deteksi dini terhadap orang yang berpotensi menebar kebencian, sensasi dan fitnah.
Baca Juga: Platform Perdagangan Digital Robinhood Dapat Suntikan $1 Miliar Dari Investor Internal
"No tolerance bagi siapa pun yang berpotensi merusak persatuan," imbuhnya.
Seperti diketahui, Ketua Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama melaporkan pemilik akun sosia media twitter @permadiaktivis1 yang diduga milik Permadi Arya alias Abu Janda, Jakarta, Kamis, 28 Januari 2021
Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri atas cuitannya yang di unggah pada Sabtu, 2 Januari 2021 karena diduga mengandung rasisme yang dialamatkan kepada mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Baca Juga: BUMN PT Amarta Karya Buka Lowongan Kerja, Cek Syarat dan Link Pendaftarannya Disini
Pelaporan dilakukan oleh Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa, Jubir Darsun, Pahri dan Laksono dengan nomor laporan STT/30/I/2021/BARESKRIM atas dugaan ujaran yang mengandung unsur SARA terhadap eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
"Kami DPP KNPI melaporkan Permadi Arya (Abu Janda) ke Mabes Polri. Insya Allah kebenaran akan menang. Doa dan dukungan seluruh rakyat Indonesia pasti akan menjadi berkah bagi KNPI,"ungkap Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama.
Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.***