Polres Metro Depok Tangkap Pria Tega Aniaya Anak Kandung Umur 7 Bulan Hingga Alami Luka Serius

17 Maret 2021, 16:33 WIB
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar saat memintai keterangan EP. /jurnalmedan.com/dok Polres Metro Depok

JURNAL MEDAN - Polres Metro Depok menangkap EP (27) di wilayah Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 16 Maret 2021.

EP ditangkap lantaran telah menganiaya anak kandungnya yang masih berumur 7 bulan.

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin mengatakan pihaknya menangkap EP setelah mendapatkan laporan dari ibu kandung korban pada, Minggu 14 Maret 2021.

Baca Juga: Kocak! Warganet Bagikan Surat Wasiat Orang Tua Aldebaran, Tanggal Lahir Roy Disorot

Baca Juga: LENGKAP! Link Live Streaming dan Sinopsis Hercai 17 Maret 2021. Tayang di NET TV Pukul 18.30 WIB

"(Tadi malam) Kami tangkap di tempat kerjanya, di wilayah Citereup, Bogor," kata Kombes Imran Edwin Siregar kepada wartawan di Mapolrestro Depok, Rabu 17 Maret 2021.

Kombes Imran menjelaskan, EP melakukan penganiayaan lantaran anaknya kerap menangis. Aksi penganiyaan dilancarkan EP pada Jumat 12 Maret 2021.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh. Di antaranya luka lebam di mata, luka sobek di mulut, serta luka memar di bagian lutut dan punggung.

Baca Juga: Penembakan di Atlanta Lambungkan Tagar #StopAsianHate, 3.800 Kekerasan ke Orang Asia di AS Setahun Terakhir

Baca Juga: Sisyphus: The Myth Episode 9, Kang Seo-Hae Tertembak, Disekap Biro Kontrol

"Bayinya sudah mendapatkan penanganan," ujar Imran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kombes Imran mengatakatan EP akan direjat pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman maskimal 10 tahun penjara.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” pungkasnya.***

Baca Juga: Kongres HMI XXXI Surabaya, Presiden Jokowi: HMI Harus Tumbuh Bersama Zaman dan Beradaptasi dengan Pembaruan

Baca Juga: Jadwal dan Waktu Salat Untuk Kota Medan dan Sekitarnya 17 Maret 2021

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler