JURNAL MEDAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih 2021 selama akhir pekan ini.
Larangan itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 7/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih di masa pandemi Covid-19.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021," demikian keterangan SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Baca Juga: Di Malaysia, Teroris ISIS Mengincar Mahathir Mohamad Sebagai Target Lone Wolf
Pengecualian larangan bepergian berlaku bagi ASN yang memiliki alasan khusus yakni ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.
Kemudian ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.
Adapun syarat untuk memperoleh izin bepergian ke luar daerah wajib memperhatikan empat hal, yaitu:
1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
2. Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
4. Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
"Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta menerapkan 5M+3T," jelas SE tersebut.
Baca Juga: Pakar UI: Karakteristik Teroris ISIS, Tega Melibatkan Wanita dan Anak-anak Hingga Keluarga Sendiri
Penerapan 5M yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. Sementara langkah pencegahan lainnya adalah 3 T (Testing, Tracing, Treatment.
ASN yang melanggar ketentuan, akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. ***