JURNAL MEDAN - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mewanti-wanti panitia zakat di Masjid ataupun Mushala untuk tidak menimbulkan kerumunan saat penerimaan dan penyaluran zakat pada Idul Fitri 2021.
Hal itu disampaikan Yaqut dalam dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama Mendagri, Menhub, para kepala daerah, TNI/Polri, dan Kepala Satgas Covid-19, yang digelar secara virtual di Jakarta, Senin 3 Mei 2021.
"Pembagian zakat tidak boleh sampai membuat terjadinya kerumunan. Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana para mustahik berdesakan," kata Yaqut.
Lebih lanjut, Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu mengatakan jajaran Kementerian Agama akan memonitor dan memastikan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) dapat dilakukan melalui masjid atau musala dengan memperhatikan protokol kesehatan (Prokes).
Jajaran Kemenag, lanjut Gus Yaqut, juga akan memonitor dan berkoordinasi dengan para pengelola Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) untuk memaksimalkan pelayanan melalui electronic channel dengan membuka rekening pembayaran zakat dari muzaki (orang yang membayar zakat).
"Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki tidak perlu datang secara fisik," katanya.
Selain berbicara terkait pengumpulan zakat, Gus Yaqut juga menyampaikan kebijakan terkait pelaksanaan takbiran dan salat Idul Fitri.
Untuk mencegah penularan covid-19, menurut Gus Yaqut, tidak perlu dilakukan takbiran keliling.
"Takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan atau dilaksanakan secara virtual," katanya.
Sementara, salat Idul Fitri lanjut Gus Yaqut diperkenankan untuk dilaksanakan pada daerah dengan zona hijau atau kuning.
Baca Juga: Hukum I'tikaf Bagi Perempuan, Simak Penjelasannya Disini
"Kebijakan ini sudah kami tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H," ujarnya.***