Polemik TWK dan Pemberhentian Karyawan Lemahkan KPK, Praktisi Hukum: Pasti Ada Jalan yang Lebih Bijak

1 Juni 2021, 15:21 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Praktisi Hukum Jhon SE Panggabean menilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diikuti pegawai KPK untuk peralihan menjadi ASN tidaklah tepat diterapkan. TWK, kata dia, seolah menjadi seperti syarat sebagaimana calon atau yang melamar sebagai ASN.

"Namun yang tepat adalah apabila ada pegawai KPK yang diduga tidak cakap tentang Wawasan Kebangsaan, maka bisa diadakan pelatihan khusus mengenai wawasan kebangsaan sehingga tidak terjadi polemik seperti sekarang ini," ujar Jhon Panggabean dalam keterangannya, Selasa 1 Juni 2021.

"Dimana seolah-olah yang tidak lulus berarti tidak mempunyai wawasan kebangsaan atau tidak setia kepada Negara, Pancasila atau Undang-Undang Dasar 1945," sambungnya.

Baca Juga: Awas...Sumut Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang Dampak Siklon Choi-Wan

Padahal, kata dia, justru ada pegawai yakni Sujanarko pada tahun 2015 yang telah mendapatkan  penghargaan Satyalancana Wira Karya yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sujanarko dinyatakan tidak lolos TWK.

"Beberapa hari kemudian, melalui rapat koordinasi KPK dan BKN, Kementerian PAN RB, Kemenkumham telah  diumumkan kembali  dari 75 orang yang telah dinyatakan tidak lolos, dan ada 24 orang yang masih dimungkinkan dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN, sedangkan 51 orang tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan yang berarti diberhentikan," jelasnya.

Jhon kemudian menjelaskan bahwa tujuan dibentuknya KPK adalah untuk mencegah, menyelidiki, menyidik serta membawa tersangka kasus korupsi ke pengadilan dengan tujuan untuk memberantas korupsi sebagaimana amanat Reformasi.

"Tetapi dengan kondisi seperti sekarang ini jelas tidak baik bagi lembaga KPK itu sendiri maupun terhadap penegakan hukum khususnya dalam penanganan perkara di KPK," ungkapnya.

Baca Juga: Anggota Komisi X Geram, Minta Polisi Gerak Cepat Menindak Kasus Pelecahan Seksual di Sekolah SPI Malang

Sementara itu, pernyataan Presiden Jokowi tegas menyatakan hasil TWK terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

"Nah, kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilaksanakan langkah-langkah perbaikan dalam level individual maupun organisasi," imbuh Jhon.

Dia berharap kepada para pihak yang terkait, khususnya Pimpinan KPK, Menteri PAN RB, dan juga kepala BKP untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes dengan prinsip-prinsip yang ada.

"Berarti keberadaan atau status dari pegawai itu seyogianya tidaklah di nonaktifkan apalagi dikeluarkan dari Lembaga KPK," kata dia.

Baca Juga: Kena Jewer setelah Sawer Biduan di Resepsi Pernikahan, Warganet: Gagal Malam Pertama

Banyak kalangan menilai langkah KPK tersebut menjadi polemik, bahkan terhadap hal ini forum Rektor seluruh Indonesia ikut buka suara dan menyurati Presiden Jokowi serta meminta agar ditinjau ulang atau bahkan dibatalkan keputusan yang menjadikan pegawai KPK dinonaktifkan atau diberhentikan.

Untuk mengakhiri polemik ini dan demi efektifnya pelaksaan Tugas pemberantasan korupsi, Jhon menilai Ketua KPK seyogianya menerapkan Putusan MK Nomor 70/PUUXVII/2019 tersebut dan melaksanakan pesan Jokowi sebagai kepala pemerintahan yang telah menyatakan bahwa pegawai KPK dalam hal peralihannya menjadi ASN tidak bisa merugikan pegawai itu sendiri.

"Terutama terhadap 51 orang yang sudah dinyatakan tidak bisa menjadi pegawai KPK, misalnya diadakan Pendidikan dan Latihan (Diklat) tentang wawasan kebangsaan atau membuat metode sebagaimana umumnya syarat menjadi pegawai yang sudah lolos dididik lagi khusus menyangkut Wawasan Kebangsaan," ujarnya.

Jhon menegaskan, kalau polemik ini terus berlanjut akan melemahkan KPK dan akan mengurangi kinerja KPK serta dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga KPK. Hal ini juga bisa tetap dilaksanakan sekalipun telah atau belum dilaksanakannya pelantikan pegawai KPK yang sudah lolos TWK menjadi ASN.

Baca Juga: Baru! Trailer Ikatan Cinta 1 Juni 2021, Usaha Angga Mendapatkan Restu Orang Tua Michi

"Akhirnya, mari kita memikirkan untuk  menyelesaikan  masalah KPK secara baik dan  positif demi kepentingan bersama dalam membangun Bangsa dan Negara ini," tandas Jhon.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler