Seleksi CPNS atau CASN 2021, Kemenpan-RB : Hingga 13 Juni Ditetapkan Butuh 707.622 Orang

15 Juni 2021, 14:32 WIB
Seleksi CPNS atau CASN 2021, Kemenpan-RB : Hingga 13 Juni Ditetapkan Butuh 707.622 Orang / Situs Resmi Kemenpan RB

JURNAL MEDAN - Pelaksana tugas (plt) Asisten Departemen Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia (Asdep PPSDN) Kementerian PAN-RB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, kebutuhan CPNS atau CASN di tahun 2021 ini sebanyak 707.622 orang.

"Total per hari ini jumlah penetapan yang sudah dilaksanakan, per 13 Juni adalah 707.622," kata Katmoko dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa, 15 Juni 2021.

Katmoko pun merinci jumlah kebutuhan CPNS atau CASN untuk tingkat pusat berjumlah 74.625 orang, yang terdiri dari 66.070 orang untuk 56 kementerian lembaga. Kemudian 8.555 CASN untuk 8 sekolah kedinasan.

Baca Juga: 20 Contoh Soal TWK CPNS atau CASN dan PPPK 2021 dengan Tema Pancasila dan UUD 1945 Serta Kunci Jawaban

"Kemudian untuk daerah berjumlah yang diterapkan yakni untuk 632.997 orang. Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK guru sejumlah 531.076. Kemudian PPPK non guru 20.960 dan CPNS sebanyak 80.961," ujarnya.

Lebih lanjut kata Katmoko, CPNS atau CASN untuk 34 pemerintahan provinsi berjumlah 139.018 orang dan 493.979 orang untuk 495 pemerintahan kabupaten kota.

Olehsebab itu, kini Kementerian PAN-RB telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi CPNS atau CASN 2021. “Khusus untuk Permenpan RB 28 sifatnya adalah berlaku tahun 2021. Sementara Permenpan RB 27 dan 29 diharapkan bisa multiyear,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Katmoko menuturkan pada tahun 2021 ini pemerintah kembali menetapkan kebutuhan PNS menjadi dua bagian, yaitu formasi umum dan formasi khusus.

"Formasi khusus dialokasikan bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat 'dengan pujian' (cumlaude), penyandang disabilitas, diaspora, putra/putri Papua, dan Papua Barat," tuturnya.

Baca Juga: Kumpulan Kisi-kisi Soal TWK CPNS dan PPPK 2021, Tema Pancasila dan UUD 1945 Lengkap dengan Kunci Jawaban

Tak hanya itu, seleksi CPNS atau CASN dipersyaratkan bagi WNI dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.

Namun, ada beberapa jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran.

Menurut dia karena rekrutmen CPNS, PPPK JF (jabatan fungsional), dan PPPK guru dilaksanakan bersamaan sehingga jumlah potensi pendaftarnya cukup besar.

Olehkarena itu, calon pelamar diwajibkan hanya bisa mendaftar pada 1 instansi, 1 jenis kebutuhan, dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama.

“Jadi para peserta harus mempertimbangkan baik-baik sejak awal apa yang ingin dia lamar, karena pada prinsipnya tidak bisa lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pelamaran pada suatu tempat,” tegasnya.

Pada formasi khusus penyandang disabilitas, Katmoko menjelaskan bahwa penyandang disabilitas bisa melamar di formasi umum atau formasi khusus lain selain formasi penyandang disabilitas.

Baca Juga: Syarat Formasi Khusus Cumlaude CPNS 2021: Cek Disini!

“Diberikan kesempatan seluas-luasnya apabila memang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan sesuai dengan persyaratan jabatan,” tutupnya.

Diketahui, Rekrutmen CPNS atau CASN terdiri atas tiga tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS yang keduanya akan menggunakan CAT BKN.

Selanjutnya, terkait Permenpan RB Nomor 29/2021 berlaku untuk semua jabatan fungsional, kecuali untuk JF guru di daerah.

Ketentuan umum untuk melamar pada seleksi PPPK JF adalah WNI dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Calon pelama harus memiliki pengalaman 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

Baca Juga: PT Garuda Indonesia Terus Merugi dan Bebani Keuangan Negara, Fahri Hamzah: Lepas dan Jual Saja

Berbeda dengan seleksi CPNS, pada seleksi PPPK JF penyandang disabilitas tidak disediakan formasi khusus. Calon pelamar yang merupakan penyandang disabilitas dapat mendaftar pada seluruh formasi yang tersedia.

Pelamaran seleksi PPPK JF akan dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen persyaratan secara elektronik.

Seleksi kompetensi menggunakan sistem CAT-UNBK Kemendikbudristek, bukan CAT BKN. Tahapan seleksi PPPK guru terdiri atas seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, sedangkan untuk seleksi kompetensi akan dilaksanakan sebanyak tiga kali.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler