JURNAL MEDAN - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB) telah mengumumkan berbagai formasi dalam pembukaan CPNS 2021. Formasi yang dibuka ada formasi khusus cumlaude hingga ke formasi umum.
Dalam seleksi CPNS 2021 ini, diketahui ada formasi khusus yang dibuka untuk CPNS, baik itu di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Untuk pemerintah pusat, formasi khusus yang dibutuhkan adalah putra atau purti lulusan terbaik (cumlaude) dengan jumlah minimal 10 persen. Lalu apa saja syarat formasi CPNS 2021 khusus cumlaude?
Baca Juga: PT Garuda Indonesia Terus Merugi dan Bebani Keuangan Negara, Fahri Hamzah: Lepas dan Jual Saja
Syarat formasi CPNS 2021 khusus cumlaude:
A. Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1 (s1).
B. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan dari menteri.
Kemudian dilakukan di situs resmi SSCASN BKN. Selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing instansi.
Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut dapat disyaratkan agar pada formasi ditetapkan pula untuk formasi umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.