Penerima BSU Gaji Tak Punya Rekening Bank Himbara, Bagaimana Cara Penyalurannya?

8 Agustus 2021, 17:09 WIB
Penerima BSU Gaji Tak Punya Rekening Bank Himbara, Bagaimana Cara Penyalurannya? /

JURNAL MEDAN - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.  Rp1 juta disalurkan ke rekening bank penyalur yakni bank-bank Himbara yaitu Bank BNI, BRI, Mandiri, BTN.

Bagaimana jika penerima BSU tidak memiliki rekening di bank Himbara? Akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjawab pertanyaan tersebut.

Jika penerima BSU tidak memiliki akun bank Himbara, maka Kemenaker akan membuatkan rekening baru.

Baca Juga: BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Bakal Cair. Ini Golongan, Syarat dan Cara Pengajuan Bantuan Subsidinya

"Gak perlu khawatir rekan, nanti Kemnaker akan membuatkan rekening baru gaji penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara," demikian postingan akun Kemnaker, Minggu 8 Agustus 2021.

Cara membuat rekening baru gampang. Penerima BSU tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai yang sudah didaftarkan.

Bagaimana mengetahui seorang karyawan mendapatkan BSU Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan?

Sederhananya, seseorang bisa masuk atau login ke alamat sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Setelah itu bisa dicek pada menu BSU.

Baca Juga: Berapa Harta Kekayaan Rizky Billar Hingga Disebut Sultan Bintaro?

Adapun caranya sebagai berikut:

1. Masuk ke link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan email dan password

3. Setelah masuk ke dashboard

4. Klik gambar 'Kartu Digital'

5. Muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.

Sedangkan karyawan yang terdaftar sebagai penerima BSU Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tentunya harus sudah memenuhi syarat terbaru.

Baca Juga: Cerita Dibalik Kado Mobil Mewah Rp2 M Rizky Billar untuk Lesti Kejora, Sempat Kena Prank Diberi Hadiah Bajaj

Syarat terbaru sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permenaker No. 16 Tahun 2021 yaitu:

1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.

2. Karyawan penerima upah/gaji.

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

4. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker.

5. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

6. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.

Baca Juga: Sinopsis Kurulus Osman Episode 21, Minggu 8 Agustus 2021 di NET TV: Persekutuan Alisar Bey Dengan Ratu Sofia

7. Diutamakan untuk karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler