Ini Cara dan Syarat Dapatkan UKT Rp2,4 Juta dari Kemendikbud Ristek untuk Mahasiswa

16 Agustus 2021, 11:15 WIB
Ini Cara dan Syarat Dapatkan UKT Rp2,4 Juta dari Kemendikbud Ristek untuk Mahasiswa /Dok Bank Indonesia/

JURNAL MEDAN - Kemendikbud Ristek akan kembali memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp2,4 juta kepada mahasiswa. Dalam artikel ini kami sajikan cara dan syarat mendapatkan UKT Rp2,4 juta dari Kemendikbud Ristek.

Disebutkan bahwa bantuan UKT tersebut akan cair pada bulan September 2021 ini.

Bantuan UKT itu diberikan Kemendikbud Ristek terkait banyaknya beban biaya kuliah mahasiswa yang orang tua dan wali terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: BSU Rp 1,8 Juta Cair September 2021, Segera Daftar link info.gtk.kemdikbud.go.id

Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim menyatakan, pemerintah telah mempersiapkan bantuan UKT khusus untuk mahasiswa.

"Mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena dampak ekonomi daripada COVID ini, kami merespons dengan membuat bantuan UKT yang kami lanjutkan," kata Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Adapaun cara untuk mendapatkan UKT Rp2,4 juta dari Kemendikbud Ristek sebagai berikut :

1.Bagi mahasiswa yang memerlukan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek.

Baca Juga: Login ke info.gtk.kemdikbud.go.id Untuk Pengajuan Penerima BSU 2021 Guru Honorer Rp1,8 Juta Dari Kemendikbud

2.Kemudian bantuan UKT akan diangsurkan Kemendibud Ristek, langsung ke perguruan tinggi masing-masing

Bantuan UKT ini ditujukan kepada mahasiswa yang aktif berkuliah. Kemudian mahasiswa yang tidak menerima kartu KIP Kuliah dan Bidikmisi.

Terakhir, dikhususkan untuk Mahasiswa yang memerlukan bantuan Uang Kuliah Tunggal UKT pada semester ganjil.

Baca Juga: Mahasiswa Wajib Tahu, Ini Cara dan Syarat Dapatkan UKT Rp2,4 Juta dari Kemendikbudristek

Adapaun syarat untuk menerima Bantuan UKT:

1. Bukti atau keterangan sah bahwa orangtua atau wali meninggal dunia.

2. Bukti atau keterangan sah bahwa orangtua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

3. Bukti atau keterangan sah bahwa orangtua atau wali mengalami kerugian usaha atau palit.

4. Bukti atau keterangan sah bahwa orangtua atau wali mengalami penutupan tempat usaha.

5. Bukti atau keterangan sah bahwa orangtua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis.***

Editor: Marzuki Manurung

Tags

Terkini

Terpopuler