Pemilu Bakal Diundur Hingga 2027, Ini Jawaban Resmi KPU RI

17 Agustus 2021, 09:36 WIB
Pemilu Bakal Diundur Hingga 2027, Ini Jawaban Resmi KPU RI /Istimewa

JURNAL MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah kabar mengenai dugaan pengunduran Pemilu dari yang semula tahun 2024 dimundurkan hingga tahun 2027.

Sebelumnya beredar sebuah pemberitaan dari media nasional yang menyebutkan bahwa Pemilu dan Pemilihan akan diundur selama tiga tahun dari tahun 2024 ke tahun 2027.

Kabar ini berkembang sehingga KPU RI perlu menanggapi dengan tegas dan melalui jawaban resmi karena muncul berbagai dugaan dan disinformasi.

Baca Juga: Pemilu 2024, PKPU dan Perbawaslu Harus Mendapatkan Persetujuan Presiden

"Menyikapi bergulirnya kabar yang menyebutkan bahwa Pemilu dan Pemilihan akan diundur dari tahun 2024 ke tahun 2027. Salah satunya bersumber dari pemberitaan cnnindonesia.com yang tayang tanggal 23 Juni 2020," demikian keterangan Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Selasa 17 Agustus 2021.

KPU menyampaikan lima butir pernyataan terkait kabar tersebut:

1. Respon atau isi dari berita yang menjadi acuan, adalah kondisi saat itu (Juni 2020) dimana tengah muncul wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.

2. Dua hari pasca berita tayang (25 Juni 2020), Anggota KPU RI Ilham Saputra selaku narasumber yang diambil kutipan untuk berita tersebut telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa bahwa Pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 diselenggarakan pada tahun 2024.

Baca Juga: Pernah Diberhentikan DKPP, Komisioner KPU Arief Budiman dan Evi Novida Gugat UU Pemilu Terkait Putusan DKPP

3. Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, KPU dalam menyelengarakan Pemilu dan Pemilihan taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal ini, aturan tersebut adalah Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang pada prinsipnya mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak nasional diselenggarakan tahun 2024.

4. Adapun kewenangan dalam hal pembentukan dan perubahan UU ada pada pembentuk UU, dalam hal ini adalah DPR bersama Pemerintah.

5. KPU selaku penyelenggara Pemilu fokus pada tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: 15 Kompetensi Pengawas Pemilu, Dimulai dengan Skill Berkomunikasi dan Wawasan Kepemiluan

Atau KPU sebatas memberikan
masukan dan pengalaman menjalankan Pemilu dan Pemilihan kepada Kemendagri selaku perwakilan Pemerintah dan DPR selaku perwakilan legislatif.

6. Pada prosesnya juga telah dilaksanakan koordinasi dalam bentuk Tim Kerja bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP.

Kesepakatan Tim Kerja Bersama bahwa Pemilu dan Pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016.

Pemilu direncanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler