Alhamdulillah! Anak Usia Dini Juga Bakal Dapat BLT Rp7,4 juta Kemensos, Buruan Daftar!

20 Agustus 2021, 17:17 WIB
Ilustrasi: pelajar SD bersama gurunya di daerah Tasikmalaya, Jawa Barat. Atas nama pemerintah, Kemensos akan memberikan BLT Anak Sekolah mulai dari jenjang SD, SMP hingga SMA /DeskJabar/Istimewa

JURNAL MEDAN - Pemerintah lewat Kementerian Sosial (Kemensos) ternyata tak hanya memberikan BLT kepada anak sekolah saja, namun kategori anak usia dini (balita) juga akan mendapatkan bantuan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2021 ini.

Total BLT anak usia dini dan anak sekolah mencapai Rp7,4 juta dari PKH Kemensos di tahun 2021 ini.

Untuk bisa mendapatkan BLT anak usia dini dan anak sekolah hingga Rp 7,4 ini, masyarakah harus mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: BSU Gaji untuk Karyawan dan Buruh Tahap 2 Telah Cair, Segera Cek di Kemnaker.go.id

Seluruh anak usia dini dan anak sekolah diperlukan daftar DTKS Kemensos, karena bantuan PKH ini hanya akan diberikan berdasarkan data valid yang ada di DTKS.

Rincian dari total BLT Rp7,4 juta ini meliputi bantuan dana anak usia dini sebesar Rp3 juta per tahun.

Lalu, bantuan danabanak sekolah sebesar Rp4,4 juta dengan rincian SD senilai Rp900.000 per tahun, SMP Rp1,5 juta per tahun, dan SMA Rp2 juta per tahun.

Baca Juga: BSU Gaji Rp1 Juta Untuk Buruh dan Karyawan Cair September 2021, Segera Cek di Kemnaker.go.id

Berikut ini syarat untuk mendapatkan BLT anak usia dini dan anak sekolah melalui PKH Kemensos :

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

2. Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK);

3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Baca Juga: Guru Honorer Dengan 6 Syarat Ini Dipastikan Dapat BSU Rp1,8 Juta di Bulan September 2021

Berikut ini langkah-langkah cara daftar DTKS Kemensos agar bisa menjadi penerima BLT anak usia dini dan anak sekolah:

1. Cara daftar DTKS Kemensos hanya dapat dilakukan secara langsung. Lakukan pendaftaran sebagai peserta KPM ke kepala desa/lurah;

2. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;

3. Bawa data diri lengkap seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu;

Baca Juga: Rilis Terbaru Kemnaker, Beda Syarat dan Mekanisme Penyaluran BSU Gaji di Tahun 2021 dengan 2020, Wajib Simak!

4. Semua data tersebut kemudian akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Setelah itu, peserta KPM yang telah daftar DTKS Kemensos wajib mengecek secara bertahap terdaftar atau tidak sebagai penerima bansos melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Seperti diketahui, dalam menyalurkan bansos pemerintah berpegang pada DTKS Kemensos agar tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan sudah menyelesaikan perbaikan DTKS Kemensos dan akan memperbaiki kualitas penyaluran bansos ke depannya.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Dapatkan BSU Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek, Login info.gtk.kemdikbud.go.id

"Kita perlu memperbaiki kualitas data yaitu misalnya ada yang menyampaikan mereka lebih berhak menerima karena tetangga mereka yang dapat bansos malah lebih kaya tapi karena dekat dengan pengambil kebijakan itu, dia dapat," kata Risma.

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler