Muhammad Kace dan Ustaz Yahya Waloni Diciduk, Ferdinand Hutahaean: Rasa Adil Bagi Semua Warga Negara!

26 Agustus 2021, 20:50 WIB
Muhammad Kace dan Ustaz Yahya Waloni Diciduk, Ferdinand Hutahaean : Rasa Adil Bagi Semua Warga Negara! /Twitter/@FerdinandHaean3

JURNAL MEDAN - Desakan mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean kepada pihak Bareskrim Polri untuk menangkap Ustaz Yahya Waloni, nampaknya berbuah hasil.

Diketahui sebelumnya, Ferdinand Hutahaean mendesak Bareskrim Polri untuk menangkap Ustaz Yahya Waloni, pasca meringkus Muhammad Kace di Bali.

Hari ini, Kamis, 26 Agustus 2021, Ustaz Yahya Waloni di tangkap di rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, oleh tim Bareskrim Polri.

Baca Juga: Setelah Muhammad Kace, Ruhut Sitompul Senang Ustaz Yahya Waloni Ditangkap Bareskrim Polri di Cibubur

Ferdinand Hutahaean pun mengucap syukur kepada Bareskrim Polri karena telah melakukan proses hukum kepada Ustaz Yahya Waloni.

Ferdinand Hutahaean merasa penangkapan Ustaz Yahya Waloni merupakan bentuk komitmen Polri guna memberikan rasa adil bagi semua warga Indonesia.

"Terimakasih Polri dan Jajaran Bareskrim yang juga sudah melakukan proses hukum kepada Yahya Waloni. Saya mengapresiasi setinggi-tingginya komitmen Polri untuk memberikan rasa adil bagi semua warga negara," cuit Ferdinand Hutahaean lewat akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 dikutip Jurnal Medan, Kamis, 26 Agustus 2021.

Baca Juga: Ustaz Yahya Waloni Ditangkap, Muannas: Alhamdulillah, Bukti Polri Netral

"Dengan begini, sy harap tidak ada yang meragukan Komitmen Hukum Polri kedepan.!" tutup Ferdinand Hutahaean.

Perlu Anda ketahui, Ustaz Yahya Waloni dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme setelah ceramahnya beredar di media sosial.

Dalam ceramahnya itu, Pendakwah tersebut diduga melakukan dugaan kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Baca Juga: Polisi Bocorkan Identitas Muhammad Kace, Tak Punya Latarbelakang Tokoh Agama, Murni Seorang YouTuber!

Saat ditangkap Bareskrim Polri, di rumahnya di Cibubur, Jakarta, Yahya Waloni memilih kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Injil itu sebagai kitab palsu.

Selain itu, Yahya Waloni dianggap melanggar UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penangkapan Ustaz Yahya Waloni dilakukan dengan kooperatif.

Baca Juga: Segera Login www.prakerja.go.id Untuk Cek Cara dan Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19

Sementara Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan penangkapan Yahya Waloni terkait kasus penistaan agama.

"Ujaran kebencian berdasarkan Sara," kata Rusdi kepada wartawan, Kamis 26 Agustus 2021.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler