Cek BSU Guru Honorer Madrasah 2021, Login simpatika.kemenag.go.id: Jadwalnya Cair September Ini

31 Agustus 2021, 20:39 WIB
Ilustrasi Madrasah /Dokumen man-surabaya.sch.id

JURNAL MEDAN - Kementerian Agama (Kemenag) jadwalkan cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer Madrasah September ini. Cek Segera dengan login simpatika.kemenag.go.id.

Kabar pencairan BSU guru honorer bagi Madrasah pada tahun 2021 ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan insentif atau bantuan guru Madrasah non PNS ini akan mulai cair pada September 2021 ini.

Baca Juga: Segera Daftar! Kemendikbud Ristek Siapkan UKT Rp2,4 Juta Bagi Mahasiswa, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," kata Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Sabtu, 28 Agustus 2021.

Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan insentif yang telah disiapkan Kemenag akan diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan," kata Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: dr Zaidul Akbar Beberkan Rahasia Manfaat Meminum Air Zamzam yang Jarang Diketauhi, Apa Saja!

Untuk kepastian mengenai pencairan BSU guru honorer Madrasah bisa mengakses simpatika.kemenag.go.id atau website Kementerian Agama.

Berikut ini 12 syarat penerima bantuan guru honorer dari Kementerian Agama 2021:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

2. Belum lulus sertifikasi.

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

Baca Juga: Tak Terima Banding HRS di Tolak PT DKI Jakarta, Ustaz Hilmi Sindir Hukuman Jaksa Pinangki Hingga Akhirat

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

Baca Juga: Laporkan Nicholas Sean ke Polisi! Ini Profil dan Instagram Ayu Thalia alias Thata Anma yang Dianiaya Anak Ahok

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Untuk guru honorer yang akan menerima BSU ini, akan mendapatkan bantuan setelah dinyatakan sebagai penerima melalui proses selektif dari Simpatika.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler