7 Potensi Masalah di Pemilu 2024, Salah Satunya Surat Suara Banyak dan Ribet, Pemilih Jadi Bingung

22 September 2021, 23:06 WIB
7 Potensi Masalah di Pemilu 2024, Salah Satunya Surat Suara Banyak dan Ribet, Pemilih Jadi Bingung /Istimewa

JURNAL MEDAN - Ketua Bawaslu RI Abhan menyatakan setidaknya terdapat 7 potensi masalah yang bakal timbul di Pemilu 2024.

Secara umum Abhan menggambarkan Pemilu 2024 saat ditariknya RUU Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021.

"Penarikan tersebut menjadikan dasar penyelenggaraan Pemilu 2024 tetap berdasarkan kepada dua UU, yaitu UU 1/2015 beserta perubahannya UU 6/2020 dan UU 7/2017," kata Abhan dalam diskusi virtual, Rabu 22 September 2021.

Baca Juga: Anggaran Tahapan Pemilu Tahun 2022 Disetujui Komisi II Sebesar Rp8 Triliun, Berikut Rinciannya

Selain itu, sebanyak 271 Kepala daerah hasil Pemilihan tahun 2017 dan 2018 (24 Pilgub, 133 Pilbup, dan 114 Pilwakot) akan berakhir masa jabatannya sebelum Pemilu 2024.

Berakhirnya masa jabatan tersebut membuat pemerintahan daerah akan dipimpin oleh seorang penjabat sementara.

Kemudian sebanyak 270 kepala daerah hasil Pemilihan 2020 (9 Pilgub, 224 Pilbup, dan 37 Pilwakot) masa kerjanya tidak sampai dengan 1 periode atau kurang dari 5 tahun.

Berikut 7 potensi masalah di Pemilu 2024 yang dirangkum dari dokumen Bawaslu "Peluang dan Tantangan Pemilu 2024":

Baca Juga: 77 Perbuatan Termasuk Kategori Tindak Pidana Pemilu, Sanksi Pidana Pemilu Dinilai Tak Efektif

1. Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sehingga ancaman ini bisa saja meningkat menuju 2024. Apalagi dengan ditemukannya varian virus baru yang terus bermutasi.

2. Adanya perbedaan pengaturan penegakan hukum yang berbeda antara Pemilu dan Pemilihan. Hal ini akan membingungkan pencari keadilan

3. Adanya irisan tahapan penyelenggaraan yang akan berjalan bersamaan antara Pemilu dan Pemilihan. Ini akan mengakibatkan konsentrasi penyelenggara terpecah

4. Beban kerja penyelenggara pemilu tinggi, khususnya penyelenggara di tingkat TPS. Ini dapat berdampak pada keengganan masyarakat untuk menjadi penyelengara

Baca Juga: Pemilu 2024, PKPU dan Perbawaslu Harus Mendapatkan Persetujuan Presiden

5. Penyelenggara adhoc pada Pemilu apakah akan secara otomatis menjadi penyelenggara Pemilihan?

"Jika tidak, maka membutuhkan waktu dan anggaran untuk melakukan rekrutmen yang berbeda," ujar Abhan.

6. Pemilih kesulitan dalam menggunakan hak pilih mengingat banyaknya surat suara

7. Pemutakhiran data pemilih akan menjadi tidak efektif dan menambah beban penyelenggara jika tidak tetap dilakukan dari proses awal untuk keduanya, karena penyelenggaraan waktunya sangat berdekatan. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler