Anggaran Tahapan Pemilu Tahun 2022 Disetujui Komisi II Sebesar Rp8 Triliun, Berikut Rinciannya

- 21 September 2021, 23:22 WIB
Anggaran Tahapan Pemilu Tahun 2022 Disetujui Komisi II Sebesar Rp8 Triliun, Berikut Rinciannya. Foto: Proses Situng di KPU RI pada Pemilu 2019
Anggaran Tahapan Pemilu Tahun 2022 Disetujui Komisi II Sebesar Rp8 Triliun, Berikut Rinciannya. Foto: Proses Situng di KPU RI pada Pemilu 2019 /Istimewa

JURNAL MEDAN - Rencana Kerja Anggaran (RKA) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tahun 2022 telah disetujui Komisi II DPR sebesar Rp8 triliun.

Seperti diketahui tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai Januari 2022. KPU RI sebelumnya mengajukan anggaran Rp13 triliun untuk tahapan 2022 namun setelah melalui proses, disetujui di angka Rp8 triliun.

Komisi II beralasan pemotongan anggaran sebesar Rp5 triliun akan digunakan untuk mencukupi kebutuhan anggaran tahapan menuju Pemilu 2024.

Baca Juga: 77 Perbuatan Termasuk Kategori Tindak Pidana Pemilu, Sanksi Pidana Pemilu Dinilai Tak Efektif

Adapun rincian penggunaan anggaran tahapan Pemilu 2022 terdiri dari pagu anggaran KPU RI tahun 2022 sebesar Rp2.452.965.805.000.

Kemudian ditambah usulan tambahan anggaran sebesar Rp5.608.119.929.000.

"Itu baru rasional bagi KPU untuk penyelenggaraan tahapan Pemilu di tahun 2022 mendatang," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang di Komisi II DPR, Selasa 21 September 2021.

Mengenai peruntukan anggaran tersebut akan digunakan untuk pengadaan kantor KPU di sejumlah daerah yang selama ini masih berstatus sewa.

Baca Juga: Pemilu Bakal Diundur Hingga 2027, Ini Jawaban Resmi KPU RI

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x