UPDATE: 10 Fakta Kelanjutan Kasus Muhammad Kace vs Napoleon Bonaparte di Bareskrim Polri

10 Oktober 2021, 00:17 WIB
UPDATE: 10 Fakta Kelanjutan Kasus Muhammad Kace vs Napoleon Bonaparte di Bareskrim Polri /Istimewa/

JURNAL MEDAN - Berikut ini update 10 fakta menarik kelanjutan kasus YouTuber Muhammad Kusman alias Muhammad Kace vs Irjen Pol Napoleon Bonaparte dikutip Jurnal Medan dari berbagai sumber.

Beberapa waktu lalu heboh pemberitaan Muhammad Kace dianiaya Napoleon Bonaparte di dalam rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Kini, masyarakat kembali mendengar pemberitaan yang menyebut Muhammad Kace selaku korban penganiayaan justru meminta maaf kepada Napoleon Bonaparte selaku pelaku.

Baca Juga: Nasib Apes Si Kace, Dihajar Irjen Napoleon Bonaparte Hingga Babak Belur, Dia Pula yang Minta Maaf

Wajar banyak pihak berspekulasi tentang hal apa yang membuat Muhammad Kace selaku korban, malah meminta maaf kepada Napoleon Bonaparte.

Biasanya pihak pelaku penganiaya seharusnya meminta maaf kepada korban. Dalam hal ini justru sebaliknya Kace sebagai korban meminta maaf kepada pelaku.

Berikut update 10 fakta menarik kelanjutan kasus Muhammad Kace vs Napoleon Bonaparte :

1. Beredar Surat Palsu Kace
Baru-baru ini, awak media dihebohkan beredarnya sebuah surat pencabutan laporan terhadap Napoleon Bonaparte yang diduga ditulis oleh Kace.

Baca Juga: Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kace, Ahmad Dhani Sebut Pesan Agar Tidak Ada Lagi yang Berani Menista Agama

Surat tersebut pun ditujukan langsung kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Merespon surat tersebut, Brigjen Andi meyakini jika surat tersebut palsu dan bukan ditulis Kace.

Ia menilai, kalau surat yang mengatas namakan Muhammad Kace itu ditulis oleh tahanan lain atas suruhan Napoleon Bonaparte.

"Itu bukan dibuat oleh korban MK (Muhammad Kace), tapi oleh salah satu tersangka atas perintah NB (Napoleon Bonaparte)," ujar Andi saat dihubungi wartawan, Sabtu, 9 Oktober 2021.

Baca Juga: Usai Kasus Kace, Napoleon Bonaparte Jadikan 'Keberanian' Dudung Abdurachman Sebagai Panutan, Cek Faktanya

2. Kace Tak Mencabut Laporan
Andi menegaskan Muhammad Kace tidak pernah mencabut laporan penganiayaannya kepada Napoleon Bonaparte.

Apalagi surat yang beredar itu tidak ditulis oleh Kace langsung. Kata Andi, Muhammad Kace dipaksa oleh Napoleon Bonaparte untuk menandatangani surat itu.

"Bukan persoalan sah tau tidak sah. Korban tidak pernah mencabut laporannya. Korban disuruh tanda tangan," tegas Andi.

3. Beredar Surat Permohonan Maaf Kace kepada Napoleon Bonaparte
Kepala Biro Penerangan Humas Polri Rusdi Hartono mengungkapkan, Muhammad Kace belum lama ini mengirimkan surat permintaan maaf kepada Napoleon Bonaparte.

Baca Juga: Maman Suryadi Eks Panglima FPI Dikabarkan Jadi Bulan-Bulanan Aparat Pasca Aniaya Muhammad Kace! Cek Faktanya

Beredar kabar, jika surat permintaan maaf itu dibuat oleh Muhammad Kace, karena takut kembali dipukuli oleh Napoleon Bonaparte saat berada di rutan Bareskrim.

Meski Muhammad Kace membuat surat permohonan maaf, Rusdi menegaskan, YouTuber tersebut tidak melakukan pencabutan laporan atas penganiayaan yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte.

"Permintaan maaf dari yang bersangkutan tetapi tidak melakukan pencabutan laporan yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Sehingga kasusnya masih diproses oleh penyidik," kata Rusdi dalam keterangan persnya, Sabtu, 9 Oktober 2021.

4. Polisi Khawatir Psikis Kace
Rusdi mengatakan, pihaknya akan mendalami alasan Kace meminta maaf kepada Napoleon Bonaparte. Tidak menutup kemungkinan permintaan maaf ini berkaitan dengan situasi psikis Kace.

Baca Juga: Kuasa Hukum Curiga Polisi Berupaya Hilangkan Barang Bukti, Enggan Bawa Muhammad Kace ke Rumah Sakit

"Ini perlu didalami lagi (alasan minta maaf), mungkin terkait situasi psikis yang bersangkutan. Mungkin saja bisa terjadi seperti itu," ucap Rusdi.

5. Napoleon Bonaparte Bakal Dipindahkan ke Lapas Cipinang
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum lama ini mengusulkan, agar terdakwa kasus penerimaan suap pengurusan red notice Djoko Tjandra,  Napoleon Bonaparte dipindahkan dari rutan Bareskrim Polri ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait rencana pemindahan itu.

"Tahanan Hakim, sedang kami koordinasikan untuk dipindahkan ke Lapas Cipinang," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 8 Agustus 2021.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Minta Bareskrim Polri Kembalikan ATM Milik Kace Untuk Biaya Hidup Istri Selama di Jakarta

6. Bareskrim Polri Jaga Ketat Napoleon Bonaparte
Pasca Kace membuat surat permintaan maaf kepada Napoleon Bonaparte, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan, saat ini petugas rutan Bareskrim Polri bakal mengawasi Napoleon Bonaparte agar kasus serupa tidak terulang kembali.

"Tentunya ini menjadi bagian, tanggung jawab daripada petugas rutan Bareskrim Polri. Setiap tindakan, setiap perilaku dari penghuni rutan Bareskrim Polri. Tentunya diawasi oleh anggota yang jaga," kata Rusdi kepada wartawan, Sabtu, 9 Oktober 2021.

7. Polri Sebut Kondisi Rutan Bareskrim Sudah Kondusif
Kondisi Rutan Bareskrim Polri juga telah kembali dalam kondisi yang kondusif. Sebaliknya, permintaan maaf Kace hanya karena dirinya khawatir akan ada penganiayaan lanjutan dari jenderal bintang dua tersebut.

"Sampai saat ini semua berjalan dengan baik. Karena mungkin situasi psikis yang bersangkutan mungkin saja bisa terjadi seperti itu," kata Rusdi.

Baca Juga: Ketua Tim Kuasa Hukum Muhammad Kace Layangkan Surat Kepada Kapolri dan Kabareskrim Polri, Ini Tujuannya

8. Pengacara Napoleon Bonaparte Bingung
Pengacara Napoleon Bonaparte, yakni Ahmad Yani mengklaim jika tersangka kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Kace telah mencabut laporan dugaan penganiayaan.

Ahmad Yani pun merasa heran dan bingung mengapa kasus penganiayaan Muhammad Kace yang menjerat Napoleon Bonaparte sebagai tersangka masih berlanjut.

"Surat yang ditujukan kepada Direktorat Pidana Umum, yaitu tanggal 3 September (2021) dia mencabut laporannya. Nah, ini semuanya sudah ada permohonan maaf dari Kace. Baik permohonan maaf kepada umat Islam, sudah ada pernyataan perdamaian dan dia sudah mencabut sendiri," kata Yani dalam jumpa pers di Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 7 Oktober 2021.

Ahmad Yani mengaku heran mengapa polisi tak menerapkan restorative justice dalam kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Napoleon terhadap Kace.

Baca Juga: Muhammad Kace Tak Hanya Dianiaya, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru: Dipaksa Minum Air Beracun

"Kenapa restorative justice tidak dilakukan. Ini Si Kace sendiri ini ada suratnya, sudah meminta maaf kepada umat Islam, ada surat pernyataannya. Pertama surat pernyataan yang ditulis oleh Kace sendiri kepada Napoleon Bonaparte yang menyatakan permohonan maaf, ini permohonan maaf," tutup Ahmad Yani sembari menunjukkan surat tersebut.

9. Pengacara Napoleon Bonaparte Bentuk TPAI
Pengacara Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani membentuk tim untuk membela dan mengawal kliennya atas kasus penganiayaan Muhammad Kace Tim tersebut bernama Tim Pembela Aqidah Islam (TPAI).

"Apa yg akan kami lakukan? Pertama adalah kami menerima kuasa dari Irjen Napoleon Bonaparte yang diduga menjadi tersangka pengeroyokan dan penganiayaan di Pasal 170 Pasal 351. Nanti akan kita uji pasal ini, dan kami sudah bertemu (Napoleon)," kata Yani saat jumpa pers di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 7 Oktober 2021.

Yani menuturkan TPAI akan mendatangi Bareskrim Polri Senin pekan depan. Dia berharap TPAI dipermudah untuk mendampingi Napoleon dalam kasus tersebut.

Baca Juga: 10 Fakta Muhammad Kace, Dari Kasus Penistaan Agama Hingga Raup Keuntungan Rp535 Juta

"Insyaallah, Senin, kami akan mendampingi Pak Napoleon. Melalui media ini, kami mohon kepada pihak Kepolisian untuk mempermudah Tim Pembela Aqidah Islam ini untuk mendampingi Pak Napoleon Bonaparte," tutup Ahmad Yani.

10. Isi Surat TPAI dan Susunan Anggota
Surat pernyataan pembentukan TPAI yang dibacakan Yani dalam jumpa pers diantaranya berisikan kekhawatiran banyak terjadi kasus yang menghina merendahkan dan melecehkan Aqidah Islam yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Selain itu juga banyak kasus hukum yang melibatkan warga masyarakat dengan Penanganan dan penyelesaian kasus per kasus yang masih jauh dari nilai-nilai keadilan.

"Kami adalah penerima kuasa yang ditugaskan untuk melakukan pembelaan dan melakukan pengawalan kasus hukum yang melibatkan inspektur Jenderal polisi Napoleon Bonaparte yang selanjutnya kami mengukuhkan diri sebagai tim pembela akidah Islam (TPAI).

Baca Juga: Meski Dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte, Polisi Pastikan Kasus Penistaan Agama Muhammad Kace Tetap Jalan

"Kami mengajak kepada segenap umat Islam di Indonesia untuk bersatu padu menegakkan hukum dan mewujudkan keadilan atas dasar kesetaraan dan persaudaraan Islam," ujar Yani saat konferensi pers. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler