Mohon Maaf, ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bantuan Sosial

20 November 2021, 13:39 WIB
Mohon Maaf, ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bantuan Sosial /bi.go.id/

JURNAL MEDAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menerima bantuan sosial karena pada dasarnya ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap.

Hal ini ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo yang mengatakan belum ada aturan spesifik bagi ASN untuk menerima bantuan sosial.

Berdasarkan Perpres No. 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai disebutkan, "Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial."

Baca Juga: BPUM Rp1,2 Juta Bakal Cair ke Pemilik Nomor KTP Ini! Pelaku UMKM Segera Siapkan 3 Dokumen Pemberkasan di BRI

Sementara itu, Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial.

Misalnya mereka yang diliputi kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

"Pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," tegas Menteri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Sabtu 20 November 2021.

Lantas bagaimana jika terdapat ASN yang masih menerima bansos? Apa sanksi dan hukumannya?

Baca Juga: Daftar Film Sedang Tayang di Bioskop Kota Medan 20 November 2021 Part 2, Ada Film India Bunty Aur Bubly 2

Tjahjo Kumolo menegaskan perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial atau tidak.

Selain itu, Menteri Tjahjo mengatakan perlu dilakukan review terlebih dahulu mengenai mekanisme/proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah/pihak terkait lainnya, sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak.

Jika PNS yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Peserta Kartu Prakerja Gelombang 22 Simak! Ini 7 Platform Unggulan dan Gunakan Saldo Sebelum 30 November 2021

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan data 31.624 ASN yang menerima bantuan pemerintah.

Data tersebut ditemukan ketika Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler