KPU: SDM Sipol Siap Melayani Partai Politik, Operator dan Help Desk Tersedia di Provinsi, Kabupaten dan Kota

24 Juni 2022, 19:52 WIB
Tampilan halaman Sipol KPU RI yang digunakan untuk melayani parpol. KPU menjamin SDM Sipol siap melayani /Screenshot

JURNAL MEDAN - KPU RI menjamin sistem hingga sumber daya manusia (SDM) Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) siap bekerja melayani parpol.

KPU RI resmi membuka Sipol pada Jumat 24 Juni 2022 untuk melayani parpol sekaligus mengawali proses pendaftaran peserta pemilu 2024.

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Holik mengatakan jumlah SDM untuk Sipol cukup banyak dari pusat hingga daerah.

Baca Juga: Sipol Pemilu 2024 Dibuka 24 Juni 2022, KPU Minta Parpol Hati-hati Input Data, Jangan Sampai Ada NIK Ganda

"Karena kita kan punya help desk," kata Idham Holik kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jumat, 24 Juni 2022.

Dalam waktu dekat operator untuk Sipol juga akan menjalani bimbingan teknis.

KPU, kata Idham, juga sudah membekali operator Sipol dengan moral hazard.

Moral Hazard bertujuan agar tidak terjadi kesalahan maupun penyimpangan saat melayani parpol.

Baca Juga: Sudah Zaman Cloud, Perangkat IT KPU Tidak Diperbarui Sejak 2009, Ini Kata Pengamat Keamanan Sistem Informasi

"Insya Allah gak akan ada masalah dari sisi operator sipol," ujarnya.

Idham kemudian menuturkan kisaran jumlah operator Sipol KPU seluruh Indonesia.

Pertama, kata dia, setiap KPU provinsi minimal ada satu orang yang akan jadi operator Sipol.

Kemudian untuk wilayah kabupaten/kota minimal satu orang operator Sipol yang disebut dengan satuan kerja (Satker).

"Ada 34 Satker KPU provinsi dan 514 Satker KPU kabupaten/kota," jelas Idham Holik.

Baca Juga: KPU Launching Tahapan Pemilu 2024, Ketua DPR Puan Maharani: Tak Ada Lagi Wacana dan Ruang Penundaan

Sipol akan digunakan/diakses oleh KPU RI, KPU Provinsi, parpol, dan juga diakses Bawaslu yang menjalankan fungsi pengawasan.

Di Aceh, Sipol bisa digunakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota.

Sipol menjadi tahapan krusial Pemilu karena pendaftaran partai politik hanya bisa diterima jika seluruh dokumen yang disyaratkan dalam UU Pemilu dinyatakan lengkap.

Adapun data-data yang diunggah yang harus diunggah ke dalam Sipol diantaranya adalah profil partai politik.

Baca Juga: Ketua KPU RI: Warisan Viryan Aziz untuk KPU Adalah Data Pemilih Pemilu yang 'Detail By Name, By Address'

Sipol juga mendaftarkan keanggotaan partai politik, kepengurusan parpol, kantor tetap parpol, dan data-data penting lainnya.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler