Kelengkapan Dokumen Hingga SDM Jadi Kendala Jelang Pendaftaran Parpol dan Pemutakhiran Data Pemilih

13 Juli 2022, 16:48 WIB
Proses Situng di KPU RI pada Pemilu 2019 /Dok. Istimewa

JURNAL MEDAN - Kelengkapan dokumen hingga kualitas SDM masih jadi kendala jelang pendaftaran Parpol dan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024.

Hal ini terungkap dalam laporan Bawaslu pada Rabu 13 Juli 2022 yang mengungkapkan potensi pelanggaran jelang pendaftaran Parpol Pemilu 2024 pada 1 Agustus 2022.

Laporan tersebut menyatakan beberapa potensi masalah yang akan terjadi, mulai dari persoalan etik hingga kelengkapan dokumen serta SDM.

Baca Juga: Siapa Pemain Baru PSMS Medan di Liga 2 2022-2023 ? Andre Sitepu dan Nico Malau Trial Dengan Ayam Kinantan

"Meminta adanya pembenahan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam menangani pelanggaran yang bakal muncul," demikian keterangan Bawaslu kepada awak media, Rabu, 13 Juli 2022.

Adapun catatan Bawaslu berdasarkan pelaksanaan pendaftaran parpol pada pemilu sebelumnya sebagai berikut:

1. Dari aspek etik, KPU tidak cermat dalam melakukan penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran.

2. Dari aspek administrasi, meliputi:

(a) KPU tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diragukan keabsahannya; dan

Baca Juga: 7 Potensi Masalah Jika Akses Sipol KPU Tidak Diawasi, Bisa Terjadi Penyalahgunaan Data Identitas

(b) KPU tidak menerima/menolak pendaftaran dengan alasan parpol tidak melakukan input ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

3. Dari aspek pidana, berkenaan dengan ketentuan Pasal 518 dimana jajaran KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam verifikasi partai politik.

Hal lain yang juga berpotensi menjadi persoalan berkenaan dengan:

Pertama, eksistensi SIPOL di mana Bawaslu melalui putusannya berpandangan SIPOL bukan sebagai syarat mutlak pendaftaran parpol.

Baca Juga: KPU: SDM Sipol Siap Melayani Partai Politik, Operator dan Help Desk Tersedia di Provinsi, Kabupaten dan Kota

SIPOL hanya sebagai alat bantu
untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan
partai politik peserta pemilu.

Kedua, pemaknaan frasa “kelengkapan persyaratan” berpotensi kembali berulang manakala KPU memaknai penilaian kelengkapan persyaratan dilakukan dilakukan pada tahap pendaftaran sebagaimana dimaksud Pasal 176 ayat (3) Undang-Undang
Pemilu.

"Penilaian kelengkapan persyaratan dilakukan setelah dilakukannya penelitian administrasi dan verifikasi faktual sebagaimana dimaksud Pasal 178 ayat (1)," tulis Bawaslu.

Kemudian pada tahapan pemutakhiran data pemilih terdapat beberapa potensi pelanggaran, diantaranya:

Baca Juga: Sudah Zaman Cloud, Perangkat IT KPU Tidak Diperbarui Sejak 2009, Ini Kata Pengamat Keamanan Sistem Informasi

1. Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Pantarlih tidak melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

2. Memalsukan keterangan dalam Daftar Pemilih.

3. KPU Kabupaten/Kota tidak memberikan salinan DPT kepada Peserta Pemilu.

4. Jajaran KPU tidak menindaklanjuti temuan Jajaran Bawaslu terkait dengan
pemutakhiran data pemilih.

Jurnal Medan mencoba melakukan konfirmasi kepada Anggota KPU RI Idham Holik terkait laporan Bawaslu namun belum mendapatkan tanggapan.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler