Aneh Bin Ajaib, Tak Pernah Beri e-KTP, Tiba-tiba Nama dan NIK Muncul di Sipol KPU Sebagai Anggota Parpol

4 Agustus 2022, 11:12 WIB
Tampilan website Info Pemilu milik KPU yang digunakan untuk mengecek nama dan NIK seseorang dalam keanggotaan parpol /Info Pemilu KPU RI

JURNAL MEDAN - Anggota KPU RI Idham Holik menerima laporan yang menyatakan sejumlah nama dan NIK anggota KPU daerah muncul di Sipol sebagai anggota parpol.

Fakta ini bisa dicek melalui website Info Pemilu milik KPU RI yang memang digunakan untuk mengecek keanggotaan partai politik.

Idham mengungkapkan sejumlah KPU daerah yang telah melapor kepada KPU RI diantaranya KPU Kalimantan Timur, KPU NTB, dan KPU Jambi. Kemungkinan jumlah ini akan bertambah.

Baca Juga: Website Info Pemilu Milik KPU Temukan Nama dan NIK Anggota KPU Provinsi Dicatut Jadi Anggota Parpol

Dalam laporan itu disebutkan bahwa beberapa anggota KPU daerah dan sejumlah staf, NIK dan namanya dicatut sebagai anggota parpol tertentu.

Parpol tersebut menggunakannya sebagai syarat keanggotaan untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

Menurut Idham, anggota KPU daerah tersebut tidak pernah menyerahkan KTP elektronik dan tidak pernah memproses permohonan keanggotaan parpol. 

Besar kemungkinan nama-nama tersebut dicatut oleh parpol. Karena hasil pengecekan di website info.pemilu.kpu.go.id juga mengatakan demikian.

Baca Juga: Soal Sipol Partai Buruh, KPU Jamin Perlakuan Terhadap Parpol Adil, Tak Ada Diskriminasi dan Help Desk Terbuka

Idham menuturkan, Pasal 140 ayat 1 PKPU No 4 Tahun 2022 menyatakan jika terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan Parpol, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

"Laporan menggunakan formulir MODEL TANGGAPAN. MASYARAKAT-PARPOL," kata Idham.

Pasal berikutnya menyatakan laporan lengkap melampirkan identitas kependudukan pelapor yang jelas serta bukti-bukti yang mendasari atau memperkuat laporan.

Idham meminta parpol dengan cermat mengunggah keanggotaan ke dalam Sipol yang digunakan sebagai alat bantu pendaftaran peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: SAH! PKB Gandeng Tangan Gerindra Menuju KPU RI, Cak Imin: Setelah Ini Kita Bikin Beberapa Event

"Kami mohon kecermatan operator akun SIPOL Parpol dalam mengunggah data keanggotaan parpol, dimana dipastikan tidak ada penyelenggara pemilu aktif yang namanya ada dalam keanggotaan parpol," jelasnya.

Berikut ini UPDATE Penyelenggara Pemilu di lingkungan KPU daerah yang NIK dan Namanya muncul di SIPOL berdasarkan pengecekan mandiri di website info.pemilu.kpu.go.id.

Laporan sampai dengan jam 10:56 WIB tanggal 04 Agustus 2022.

• 1 (satu) orang komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Kalimantan Timur

• 2 (dua) orang komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Jambi

• 1 (satu) orang komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Maluku Utara

• 1 (satu) orang komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Sumatra Barat

• 1 (satu) orang komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Riau

Baca Juga: PDIP, PKS, dan NasDem Sudah Input Dokumen Lengkap ke Sipol KPU, Belum Masuk Tahap Verifikasi

Jumlah sementara: 6 (enam) anggota KPU Kab/Kota yang namanya muncul dalam keanggotaan partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Untuk Persoanlia Sekretariat KPU Kab/Kota yang namanya muncul dalam Keanggotaan Parpol di dalam SIPOL:

• 1 (satu) orang persoanlia Sekretariat KPU Kab/Kota di Provinsi NTB

• 2 (dua) orang persoanlia Sekretariat KPU Kab/Kota di Provinsi Maluku Utara

• 2 (dua) orang personalia Sekretariat KPU Kab/Kota di Provinsi Jawa Timur

Jumlah sementera personalia sekretariat KPU Kab/Kota yang namanya terdaftar di keanggotaan parpol dalam aplikasi SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan: 5 (lima) orang. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler