Tagar Brigadir J Melambung di Twitter, Netizen Pertanyakan Motif Ferdy Sambo Tersangka: Kerjanya Mirip Mafia

9 Agustus 2022, 20:51 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara 27 Januari 2021 /Istimewa

JURNAL MEDAN - Tagar Brigadir J melambung di media sosial Twitter usai mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka yang diumumkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Satu jam sejak Ferdy Sambo ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sebanyak 40 ribu cuitan netizen membicarakan Brigadir J di media sosial Twitter.

Bahkan ada netizen yang menyebut cara kerja Ferdy Sambo cs seperti mafia. Mulai dari membersihkan TKP hingga menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Perjalanan Karir Irjen Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri, Kini Resmi Menjadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

"Cara kerjanya mirip mafia. Ada yang membersihkan TKP, menghilangkan barang bukti, membuat alibi, menebar info palsu. Lengkap!," ujar akun @giginpraginanto, Selasa, 9 Agustus 2022.

Akun lain mempertanyakan motif status tersangka kepada Ferdy Sambo yang diduga sebagai orang yang memerintahkan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Akhirnya. Tugas Polri sekarang mencari motifnya. Apa motif di balik pembunuhan Brigadir J? Perselingkuhan kah? Dendam pribadi atas informasi yang seharusnya tak diketahui Brigadir J?" kata akun @davosic.

"Publik masih menunggu Motif pembunuhan Brigadir J," balas @varybella881.

Baca Juga: Kapolri: Kasus Kematian Brigadir J Tidak Ada Tembak Menembak, Faktanya Penembakan atas Perintah Ferdy Sambo

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan dengan tegas bahwa ditemukan upaya menghilangkan barang bukti.

"Ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan sehingga proses penanganannya menjadi lambat," kata Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Fakta lain yang diungkapkan Kapolri adalah tidak ditemukan fakta terjadinya tembak menembak dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"FS dengan senjata Brigadir J menembaki dinding untuk alibi tembak menembak," ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Baliho Puan di Medan Dirusak OTK, Pengamat: Rival Mulai Khawatir

Kapolri juga mengungkapkan bahwa perintah menembak Brigadir J berasal dari Ferdy Sambo sehingga mantan Kadiv Propam Polri tersebut dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler