Pagi Jokowi Ngomong Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sore Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Tersangka

9 Agustus 2022, 22:44 WIB
Presiden Jokowi minta kasus pembunuhan Brigadir J tak ditutupi dan diusut tuntas /YouTube/Setpres

JURNAL MEDAN - Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang diumumkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa sore, 9 Agustus 2022.

Sebelumnya pada Selasa pagi Presiden Jokowi meminta Kapolri dan jajarannya untuk benar-benar mengusut kasus pembunuhan Brigadir J secara profesional dan transparan.

Jokowi sampai menegaskan sikapnya sejak awal bahwa dirinya sebagai Presiden ingin kasus pembunuhan Brigadir J diusut tuntas.

Baca Juga: Netizen Sebut Cara Kerja Ferdy Sambo cs Mirip Mafia, Hilangkan Bukti hingga Bersihkan TKP, Kapolri Tegas!

"Jangan ragu-ragu. Jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Jokowi di sela kunjungannya ke Kalimantan Barat, Selasa, 9 Agustus 2022.

Jokowi juga tidak ingin citra Korps Bhayangkara memburuk di mata publik dengan berbagai dugaan.

"Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting. Citra Polri apa pun itu tetap harus kita jaga," kata Jokowi.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan dengan tegas bahwa ditemukan upaya Ferdy Sambo cs menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Ini Peran 4 Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Ferdy Sambo cs dikaitkan dengan sejumlah pelanggaran kode etik seperti merekayasa dan menghalangi proses penyidikan.

"Ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan sehingga proses penanganannya menjadi lambat," kata Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Fakta lain yang diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah tidak ditemukan fakta terjadinya tembak menembak dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"FS dengan senjata Brigadir J menembaki dinding untuk alibi tembak menembak," ujar Kapolri.

Baca Juga: Tagar Brigadir J Melambung di Twitter, Netizen Pertanyakan Motif Ferdy Sambo Tersangka: Kerjanya Mirip Mafia

Kapolri juga mengungkap perintah menembak Brigadir J berasal dari Ferdy Sambo sehingga mantan Kadiv Propam Polri tersebut dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sebelumnya, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda (purnawirawan) Soleman Ponto mengatakan, kasus Ferdy Sambo Brigadir J merupakan kasus polisi lawan mafia.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler