JURNAL MEDAN - Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan kematian Brigadir J bukan karena aksi tembak menembak melainkan penembakan.
Hal itu disampaikan Kapolri Listryo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022 malam.
"Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Karena temuan fakta tersebut, Polri kini telah menetapkan sebanyak 4 tersangka dalam kasus penembakan yang menyebabkan Brigadir J tewas.
Penetapan 4 tersangka ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Selama proses penyidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka," kata Komjen Agus Andrianto dilokasi yang sama.
Adapun 4 tersangka tersebut diantaranya adalah Bhrada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Komjen Agus Andrianto mengatakan salah satu dari 4 tersangka yakni, Irjen Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 KUHP subsider 2228 juncto 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati.