Ini Peran 4 Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

- 9 Agustus 2022, 20:53 WIB
Berikut Ini Peran 4 Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Berikut Ini Peran 4 Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati /PMJ News

JURNAL MEDAN - Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan kematian Brigadir J bukan karena aksi tembak menembak melainkan penembakan.

Hal itu disampaikan Kapolri Listryo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022 malam.

"Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Baca Juga: Tagar Brigadir J Melambung di Twitter, Netizen Pertanyakan Motif Ferdy Sambo Tersangka: Kerjanya Mirip Mafia

Karena temuan fakta tersebut, Polri kini telah menetapkan sebanyak 4 tersangka dalam kasus penembakan yang menyebabkan Brigadir J tewas.

Penetapan 4 tersangka ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Selama proses penyidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka," kata Komjen Agus Andrianto dilokasi yang sama.

Baca Juga: Perjalanan Karir Irjen Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri, Kini Resmi Menjadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Adapun 4 tersangka tersebut diantaranya adalah Bhrada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Komjen Agus Andrianto mengatakan salah satu dari 4 tersangka yakni, Irjen Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 KUHP subsider 2228 juncto 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x