Bawaslu Minta Sipol Diperbaiki, Netfid: KPU dan Bawaslu Harus Siarkan Parpol yang Mencatut Nama dan NIK

- 9 Agustus 2022, 20:06 WIB
Tampilan halaman Sipol KPU RI yang digunakan untuk melayani parpol. KPU menjamin SDM Sipol siap melayani
Tampilan halaman Sipol KPU RI yang digunakan untuk melayani parpol. KPU menjamin SDM Sipol siap melayani /Screenshot

JURNAL MEDAN - Anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda meminta KPU RI memperbaiki kinerja Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Kinerja Sipol menurut Herwyn Malonda dinilai tidak efektif karena tak mampu mendeteksi penyelenggara Pemilu yang nama dan NIK-nya dicatut di Sipol.

Sebelumnya, KPU RI mengumumkan 98 nama dan NIK penyelenggara Pemilu dicatut di dalam Sipol kemudian diklaim sebagai anggota parpol.

Baca Juga: Kapolri: Kasus Kematian Brigadir J Tidak Ada Tembak Menembak, Faktanya Penembakan atas Perintah Ferdy Sambo

Keanggotaan dan kepengurusan parpol menjadi salah satu syarat kelengkapan dokumen bagi parpol yang ingin mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

"Ada baiknya KPU perbaiki Sipol untuk mendeteksi penyelenggara pemilu, baik anggota maupun staf sekretariat di lembaga permanen KPU Bawaslu serta badan ad hoc," kata Herwyn kepada wartawan, Selasa, 9 Agustus 2022.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan nama dan NIK penyelenggara pemilu yang dicatut tidak saja dari KPU, tetapi juga dari Bawaslu.

Pancatutan nama tersebut merupakan informasi awal yang akan ditelusuri lebih jauh sehingga Herwyn mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan penelusuran.

Baca Juga: Kisruh Internal hingga Kader Diadu-domba, Partai Berkarya Belum Daftar ke KPU RI Sebagai Peserta Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x