JURNAL MEDAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Mulianta Sembiring.
Mulianta Sembiring terbukti mendukung Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2018 dan Pileg yang salah satunya dibuktikan dengan postingan di Facebook.
Sanksi diberhentikan tetap dijatuhkan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan dugaa pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2022.
"Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Mulianta Sembiring selaku Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini," kata Ketua Majelis, Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si. saat membacakan amar putusan.
Mulianta mengakui telah membagikan kembali posting dari akun lain (share post), ditandai (tagged), membuat posting (create post), dan memberikan komentar pada posting akun lain.
Ia memberikan dukungan kepada Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah (ERAMAS) selaku Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Nomor Urut 1 yang diusung Partai Hanura di Pilkada Sumut 2018.
Mulianta juga mengakui melakukan hal serupa pada akun Facebook miliknya dengan mendukung Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nomor urut 24 untuk Provinsi Sumut, H. Dadang Dermawan Pasaribu.
Baca Juga: Ini Tiga Kendala Sipol yang Kerap Ditanyakan Parpol di Help Desk KPU RI
DKPP menilai tindakan Mulianta menunjukkan adanya afiliasi kepada pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dalam Pilkada Sumut Tahun 2018.
Sedangkan tindakan Mulianta yang mendukung Dadang Dermawan Pasaribu dalam Pemilu 2019 dinilai DKPP tidak selaras dengan prinsip kemandirian Calon Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang.
Tindakan ini dilakukan Mulianta pada 16 Februari - 20 Maret 2019, berdekatan dengan proses seleksi Calon Anggota KPU Deli Serdang yang dilaksanakan pada 27 Januari - 2 Februari 2019.
"Teradu sebagai calon anggota KPU sepatutnya memiliki pengetahuan syarat utama menjadi penyelenggara Pemilu adalah imparsial atau tidak memihak kepada peserta Pemilu," kata Anggota DKPP Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan putusan.
Baca Juga: Dokumen PAN, PPP, Golkar, dan PSI Dinyatakan Lengkap, KPU RI: Besok Langsung Verifikasi Administrasi
Alat bukti jejak digital (digital footprint) media sosial sudah cukup membuktikan Mulianta tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu.
Tindakan Mulianta secara nyata menunjukkan adanya keberpihakan kepada peserta pemilu bersamaan saat sedangan mengikuti seleksi anggota KPU Kabupaten Deli Serdang.
"Fakta tidak terpenuhinya syarat kemandirian Teradu sebagai penyelenggara Pemilu dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap KPU Kabupaten Deli Serdang yang melaksanakan tahapan Pemilu Tahun 2024," jelas Ida.
Mulianta berstatus sebagai Teradu dalam perkara nomor 26-PKE-DKPP/VII/2022 yang diadukan oleh Pantas Tarigan. Perkara ini telah disidangkan DKPP pada 27 Juli 2022.
Mulianta terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.***