JURNAL MEDAN - Polri resmi menetapkan Putri Candrawati menjadi tersangka pada Jumat 19 Agustus 2022.
Bareskrim kembali menjelaskan ada temuan baru di Magelang, pihak polisi telah mengumumkan status hukum istri Ferdy Sambo tesebut.
Serangkaian pemeriksaan kepada Putri sudah selesai dilakukan.
Putri Candrawati merupakan salah satu tokoh kunci penting dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Resmi hari ini Jumat siang di tetapkan sebagi tersangka.
Sebelumnya disebut juga Putri Candrawati paling sulit untuk diperiksa karena kondisinya yang masih shock dan mengalami gangguan jiwa.
Timsus Polri mengumpulkan bukti-bukti baru dari Magelang.
Seperti diketahui sebelumnya, Mabes Polri sudah menetapkan empat tersangka yaitu Ferdy Sambo sebagai pelaku utama, Bharada E sang eksekutor, Bripka RR, dan KM.
Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.
Bukan hanya itu ada 83 anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran prosedur.
Dimana tidak professional saat penanganan di TKP yang berupaya menghalangi penyidik.
Tepatnya di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang kini juga sudah diperiksa.
***