Ketahuan Main Pengadaan APD di Pilkada 2020, DKPP Memberhentikan Tetap Anggota KPU Kapuas

25 Agustus 2022, 02:09 WIB
Ilustrasi sidang DKPP /Dok. DKPP

JURNAL MEDAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Budi Prayitno.

Budi Prayitno terbukti menjadi aktor intelektual yang mengatur pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di KPU Kabupaten Kapuas saat Pilkada Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020.

Ketika itu pembelian APD menggunakan anggaran KPU Kabupaten Kapuas untuk Tahun 2020.

Baca Juga: 4 Parpol Jalani Sidang Pendahuluan di Bawaslu, Menggugat KPU Terkait Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

Budi Prayitno ketahuan mendatangi salah satu rekanan penyedia APD yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan perkara bernama Syarpani.

Budi mendatangi Syarpani untuk meminjam perusahaan, menyediakan modal, melakukan pembelian/belanja APD dan memberi fee kepada perusahaan penyedia barang setelah dilakukan penandatanganan kontrak.

Setelah APD diterima, KPU Kabupaten Kapuas kemudian melakukan transfer ke rekening Perusahaan milik Syarpani.

"Uang tersebut dicairkan oleh saksi kemudian diserahkan kembali kepada Teradu dan Otovianus (mantan Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas), selanjutnya Saksi (Syarpani) diberi fee 2.5% dari total pembayaran pengadaan APD," kata Anggota Majelis Persidangan DKPP Teguh Prasetyo saat sidang, Rabu, 24 Agustus 2022.

Baca Juga: KPU Tegaskan Verifikasi Administrasi Terhadap Dugaan Keanggotaan dan NIK Ganda Dilakukan Lewat Sipol

Saat ini kasus penyimpangan pengadaan APD telah ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas dan Budi telah ditetapkan sebagai Tersangka.

Selain itu, berdasarkan hasil pengawasan internal KPU, Budi juga telah diberhentikan sementara sebagai Anggota KPU Kabupaten Kapuas berdasarkan Keputusan KPU RI tertanggal 30 Juni 2022.

Budi terbukti melanggar Pasal 74 huruf a dan b, juncto Pasal 76 huruf e Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 74 huruf a melarang Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan perbuatan atau tindakan yang menguntungkan atau memperkaya diri sendiri, keluarga dan kerabat dari jabatan sebagai penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Panaskan Mesin Politik, Megawati Wanti-wanti Kader PDIP, Jangan Sampai Kena Diabetes dan Darah Tinggi

Sedangkan Pasal 74 huruf b melarang Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sementara, Pasal 76 huruf e PKPU 8/2019 melarang Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak berkomunikasi dengan penyedia barang dan jasa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

"Serta wajib memberitahukan kepada publik apabila ada hubungan keluarga atau kerabat dengan penyedia barang dan jasa melalui laman KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya," kata Teguh.

Budi Prayitno berstatus sebagai Teradu dalam perkara yang diadukan oleh Ketua dan empat Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah (KPU Kalteng), yaitu Harmain, Wawan Wiraatmaja, Sastriadi, Eko Wahyu Sulistiobudi, dan Sapta Tjita.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler