Gugatan Diterima Bawaslu RI, Partai Pelita Merasa Terbantu dengan Adanya Sipol KPU, Ini Penjelasannya

25 Agustus 2022, 17:02 WIB
Ketua umum Partai Pelita Beni Pramula /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Gugatan Partai Pelita diterima Bawaslu RI dalam putusan pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI pada tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Partai Pelita yang mengikuti sidang pendahuluan pada Kamis 25 Agustus 2025 bakal menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan pada Senin 29 Agustus 2022.

Ketum Partai Pelita Beni Pramula mengakui partainya tidak melengkapi 100 persen dokumen saat menginput ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Baca Juga: Gugatan Partai Pelita dan Partai IBU Diterima Bawaslu RI Terkait Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

Partai Pelita, kata dia, sebenarnya malah terbantu dengan kehadiran Sipol sebagai alat bantu pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Namun apakah yang membuat gugatan Partai Pelita akhirnya diterima Bawaslu RI?

Menurut keterangan Beni, Partai Pelita sebenarnya telah menginput dokumen dan berkas melalui Sipol yang menurut dia sangat efektif.

Ia juga memberikan data Sipol Partai Pelita yang telah menginput data dan dokumen kantor serta kepengurusan sebanyak 100 persen di Sipol.

Baca Juga: SELAMAT Presiden Jokowi Momong Cucu Kelima, Kahiyang Ayu Melahirkan Anak Ketiga Jenis Kelamin Laki-laki

Tetapi untuk keanggotaan, Partai Pelita baru memenuhi 91,8 persen di Sipol sehingga KPU akhirnya mengembalikan dokumen partai tersebut.

"Kami dari awal memang tidak menyiapkan berkas fisik sehingga di Sipol ini sebenarnya kami merasa sangat terbantu," kata Beni Pramula usai sidang di Bawaslu RI, Kamis, 25 Agustus 2022.

Partai Pelita memperlihatkan bukti keterisian data di Sipol Arif Rahman/Jurnal Medan

Ia menuturkan, pada tanggal 14 Agustus 2022 yang merupakan hari terakhir pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, Partai Pelita mendatangi KPU RI.

"Tapi karena pada saat itu KPU sedang sibuk dan kami pun sedang mempersiapkan kelengkapan berkas sehingga pukul 23.30 WIB kami sudah bersiap untuk mendaftar menjadi peserta Pemilu," ujar Beni.

Baca Juga: DKPP Sentil KPU Kalteng dan Kapuas Karena Salah Satu Anggotanya Terbukti Main Pengadaan APD di Pilkada 2020

Menurut dia, di hari terakhir banyak parpol berbondong-bondong melakukan pendaftaran sehingga KPU menjadi sangat sibuk.

Beberapa parpol diketahui membawa puluhan box yang berisi dokumen dan berkas untuk mendaftar.

Padahal sudah ada Sipol yang merupakan alat bantu pendaftaran namun itu tidak digunakan.

"Karena masih banyak partai lain yang sedang mengantri untuk juga mendaftar, sehingga Partai Pelita dinyatakan sudah kehabisan waktu. Padahal kami sudah siap sebelum jam 23.59, Partai Pelita sudah berada di KPU untuk mendaftar," jelasnya.

Baca Juga: Ketahuan Main Pengadaan APD di Pilkada 2020, DKPP Memberhentikan Tetap Anggota KPU Kapuas

Beni berharap partainya kembali mendapatkan hak konstitusional untuk ikut serta menjadi peserta Pemilu 2024.

"Sehingga nanti Sipol kami dibuka kembali (untuk melengkapi) dan Partai Pelita melanjutkan proses pendaftaran selanjutnya," pungkasnya.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler