Bawaslu Minta KPU dan Parpol Mengoreksi Nama dan NIK Masyarakat yang Dicatut di Sipol

27 Agustus 2022, 20:05 WIB
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022. /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Bawaslu menyurati KPU dan Parpol untuk mengoreksi nama dan NIK masyarakat yang diduga dicatut di sistem informasi partai politik (Sipol).

Hasil pengawasan Bawaslu terhadap tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 sejauh ini menunjukkan beberapa data administrasi parpol tidak sinkron di Sipol.

Ketidaksinkronan, misalnya, terjadi antara data-data yang dimasukkan ke Sipol dengan berkas atau dokumen yang diunggah.

Baca Juga: Bawaslu RI: Total 14 Parpol Mendaftarkan Gugatan Terkait Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

Beberapa temuan data yang tidak sinkron menurut Bawaslu adalah:

1. Perbedaan nama atau jabatan pengurus antara yang tercantum di dalam SK kepengurusan dengan yang terdapat di kolom isian Sipol.

2. Perbedaan data kepengurusan tingkat provinsi antara berkas yang diunggah di Sipol dengan SK yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

3. Dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan syarat yang diminta (misalnya, partai mengunggah berkas SK pengesahan Menkumham tentang AD/ART partai pada kolom berkas akta notaris parpol).

Baca Juga: Download Lagu YouTube MP3 Pakai YouTube Music Premium, Aman, Gratis, dan Dijamin Legal, Cek Disini!

"Bawaslu mengimbau agar KPU melakukan pencermatan atas data-data di kolom Sipol dan berkas yang diunggah. Langkah itu untuk memastikan data-data tersebut sinkron," demikian keterangan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Pencermatan data penting dilakukan karena berimplikasi pada keabsahan hasil verifikasi administrasi sebagai syarat calon peserta Pemilu 2024.

Bawaslu juga mengimbau parpol lebih cermat dalam memasukkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

"Parpol sebaiknya cermat dalam melakukan perbaikan data-data yang belum memenuhi syarat," kata Lolly.

Baca Juga: Jadi Perbincangan Karena Ini, Simak Rekam Karir Antonius Nicholas Stephanus Kosasih Sebelum Jadi Dirut Taspen

Keabsahan data hasil verifikasi administrasi akan berdampak pada verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu dan/atau penetapan peserta pemilu.

Terkait dugaan pencatutan nama dan/atau NIK masyarakat maupun pengawas pemilu, hingga 23 Agustus 2022, Bawaslu mencatat setidaknya 121 laporan masyarakat.

Mereka mengaku nama dan NIK-nya dicatut oleh parpol untuk dimasukkan dalam Sipol sebagaimana ditampilkan dalam laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Nama-nama tersebut didapat dari laporan yang masuk melalui posko aduan masyarakat.

Baca Juga: Parpol Gugat Pendaftaran Pemilu 2024 ke Bawaslu, Ketua KPU RI: Ini Justru Mengakui Kesalahan

Selain itu, ada 282 orang pengawas pemilu yang namanya terdapat di Sipol sebagai anggota atau pengurus parpol.

Berangkat dari data yang dilaporkan, Bawaslu melakukan penelusuran nama dan/atau NIK.

Hasilnya, terdapat NIK yang tercantum di lebih dari satu parpol, terdapat NIK yang tercantum lebih dari satu kali dalam satu parpol.

Kemudian terdapat NIK dengan nama yang berbeda antara nama yang dilaporkan dengan nama yang tercantum laman KPU.

Baca Juga: Gugatan Diterima Bawaslu RI, Partai Pelita Merasa Terbantu dengan Adanya Sipol KPU, Ini Penjelasannya

Bawaslu menyarankan KPU untuk menghapus nama dan/atau NIK yang bersangkutan melalui surat imbauan Nomor 306/PM.00.00/K1/08/2022 tanggal 23 Agustus 2022.

Bawaslu juga mengimbau partai yang menggunakan nama dan/atau NIK tersebut untuk memperbaiki data keanggotaan maupun kepengurusannya.

Berdasarkan penelusuran Bawaslu, terdapat 30 parpol mencantumkan nama dan/atau NIK masyarakat maupun pengawas yang mengaku bukan sebagai pengurus atau anggota parpol namun namanya terdaftar dalam akun Sipol.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler