JURNAL MEDAN - Gugatan Partai Pelita diterima Bawaslu RI dalam putusan pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI pada tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Partai Pelita yang mengikuti sidang pendahuluan pada Kamis 25 Agustus 2025 bakal menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan pada Senin 29 Agustus 2022.
Ketum Partai Pelita Beni Pramula mengakui partainya tidak melengkapi 100 persen dokumen saat menginput ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Partai Pelita, kata dia, sebenarnya malah terbantu dengan kehadiran Sipol sebagai alat bantu pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Namun apakah yang membuat gugatan Partai Pelita akhirnya diterima Bawaslu RI?
Menurut keterangan Beni, Partai Pelita sebenarnya telah menginput dokumen dan berkas melalui Sipol yang menurut dia sangat efektif.
Ia juga memberikan data Sipol Partai Pelita yang telah menginput data dan dokumen kantor serta kepengurusan sebanyak 100 persen di Sipol.