Gugatan Diterima Bawaslu RI, Partai Pelita Merasa Terbantu dengan Adanya Sipol KPU, Ini Penjelasannya

- 25 Agustus 2022, 17:02 WIB
Ketua umum Partai Pelita Beni Pramula
Ketua umum Partai Pelita Beni Pramula /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Gugatan Partai Pelita diterima Bawaslu RI dalam putusan pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI pada tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Partai Pelita yang mengikuti sidang pendahuluan pada Kamis 25 Agustus 2025 bakal menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan pada Senin 29 Agustus 2022.

Ketum Partai Pelita Beni Pramula mengakui partainya tidak melengkapi 100 persen dokumen saat menginput ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Baca Juga: Gugatan Partai Pelita dan Partai IBU Diterima Bawaslu RI Terkait Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

Partai Pelita, kata dia, sebenarnya malah terbantu dengan kehadiran Sipol sebagai alat bantu pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Namun apakah yang membuat gugatan Partai Pelita akhirnya diterima Bawaslu RI?

Menurut keterangan Beni, Partai Pelita sebenarnya telah menginput dokumen dan berkas melalui Sipol yang menurut dia sangat efektif.

Ia juga memberikan data Sipol Partai Pelita yang telah menginput data dan dokumen kantor serta kepengurusan sebanyak 100 persen di Sipol.

Baca Juga: SELAMAT Presiden Jokowi Momong Cucu Kelima, Kahiyang Ayu Melahirkan Anak Ketiga Jenis Kelamin Laki-laki

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x