MOHON MAAF, 5 Kelompok Tenaga Honorer Ini Tak Masuk Pendataan Non ASN, Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022?

3 September 2022, 08:48 WIB
Jadwal rekrutmen PPPK 2022/instagram @infocpnsterkini /

JURNAL MEDAN - Pemerintah saat ini sedang memetakan kondisi dan status pegawai non aparatur sipil negara (non ASN).

Pemetaan dan pendataan non ASN tersebut bertujuan untuk menyusun strategi-strategi terkait kebijakan bagi pegawai honorer.

Untuk itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terus melakukan pendataan tenaga non ASN hingga saat ini.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Dibuka? Siap-Siap Ada Kuota 1.200.429 orang, Ini Rinciannya

Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan terdapat dua kelompok yang masuk dalam pendataan non ASN.

Berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, dua kelompok tersebut dijabarkan.

Pertama, tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN. Kedua, pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

Selain itu, beberapa kelompok pegawai non ASN tidak akan dicatat dalam pendataan ini.

Baca Juga: PSMS Medan On Fire! Putu Gede Ingatkan Para Pemain, Laskar Rencong Bakal Ganas di Hadapan Para Pendukungnya

Misalnya, Satpam, sopir, petugas kebersihan, dan beberapa pekerjaan lainnya yang dibayarkan pihak ketiga alias outsourcing.

"Ada petugas kebersihan, pengemudi, satpam pengamanan dan jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing tidak termasuk yang dicatat. Pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021 ini juga tidak termasuk mereka yang dicatatkan," kata Suharmen dalam media briefing pada 30 Agustus 2022.

Sementara Badan Layanan Umum (BLD) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun juga termasuk kelompok yang tidak dicatat.

Bagi kelompok yang terdaftar, perlu diingat bahwa pendataan non-ASN ini tidak langsung menjadikan mereka sebagai ASN. Sebab ada proses panjang yang harus dilakukan.

Baca Juga: Bikin Bangga, Siswa MAN 1 Tapanuli Tengah Ikut Serta Dalam Melaksanakan Fardhu Kifayah di Kecamatan Barus

"Tetapi tentu ada formulasi kebijakan. Tapi pentingnya pendataan ini membangun tenaga non-ASN ini secara manusiawi," kata Suharmen.

Nah, kelompok yang tercatat tetap harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:

1. Pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah).

Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.

2. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

3. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Baca Manga My Hero Academia Chapter 365 Bahasa Indonesia. Berikut Raw Scan dan Spoiler Kisahnya

4. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

Sebagai informasi, KemenPAN RB mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023.

Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.

Surat itu mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Keuntungan pasal 8 dalam aturan tersebut menyatakan pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler