Tenaga Honorer Bakal Dihapus Bulan November 2022, Segera Lakukan Lakukan Pendataan Non ASN. Ini Linknya

3 September 2022, 21:01 WIB
Tenaga honorer atau Non ASN segera dihapuskan pemerintah /sscasn.bkn.go.id

 

JURNAL MEDAN - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokasi (Kemenpan RB) akan menghapus tenaga honorer.

Oleh karena itu pegawai Non ASN perlu segera melakukan pendataan melalui link dalam artikel ini.

Pendataan pegawai Non ASN sendiri telah dapat dimulai agar tenaga honorer bisa terdaftar secara resmi ke Pemerintah pusat.

Kemenpan RB sendiri telah mengumumkan jika pendataan tenaga hororer atau pegawai Non ASN diperlukan untuk kepentingan Pemerintah pusat dan honorer itu sendiri.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Siva Aprilia, Dari Akun IG, Umur sampai Perjalanan Karir

Pemerintah memerlukan data yang valid tentang sebaran, kualifikasi, dan jumlah pegawai Non ASN yang ada di lingkungan insfansi Pemerintah di seluruh Indonesia.

Pendataan pegawai Non ASN juga untuk mengetahui apakah tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah saat ini memang diperlukan dan sesuai dengan kebutuhan di lingkungan instansi Pemerintah.

Pendaftaran atau pendataan pegawain Non ASN ini juga bermanfaat untuk memudahkan tenaga honorer dalam mengikuti proses selanjutnya yang akan ditentukan oleh Kemenpan RB.

Baca Juga: Survei SMRC: PKB Salip Elektabilitas Golkar, Popularitas Parpol Non Parlemen Malah Jeblok

Diketahui selama ini Kemenpan RB menemukan adanya ketidakjelasan sistem perekrutan tenaga honorer yang dilakukan oleh instansi Pemerintah.

Dan pendataan pegawai Non ASN ini akan otomatis menutup ruang itu sehingga akan ada sistem perekrutan pegawai Non ASN sesuai kualifikasi dan memberikan penghasilan bulanan sesuai dengan UMR.

Bagi anda tenaga honorer atau pegawai Non ASN harus segera melakukan pendataan untuk memberikan masukan kepada Pemerintah pusat jika anda memang layak bekerja di tempat anda sekarang.

Baca Juga: Jokowi Naikkan Harga Pertalite, Solar dan Pertamax, Albiner Sitompul: Harusnya Pemerintah Hentikan Proyek IKN

Pendataan pegawai Non ASN ini sendiri akan dilangsungkan sampai dengan tanggal 30 September 2022 dan jangan sampai anda melewatkannya.

Proses pendataan pegawai Non ASN ini sendiri tidak lah rumit, karena hanya menyangkut nama dan identitas pribadi serta kualifikasi saja.

Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah menyiapkan berkas kependudukan dan pas foto anda dalam bentuk file.

Baca Juga: Jadwal Bola Siaran Langsung Premier League Hari Ini, Sabtu 3 September 2022, Lengkap Top Skor Sementara

Kemudian anda harus masuk ke situs pendataan pegawai Non ASN (klik Di Sini) untuk melakukan proses pendaftaran pegawai Non ASN.

Selanjutnya anda harus membuat akun dan mencetak kartu informasi akun setelah membuat akun pendataan Non ASN.

Isi semua data yang diminta di dalam portal pendaftaran tersebut mulai dari KTP, pas foto hingga riwayat pekerjaan dari instansi penempatan saat ini.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Ternyata Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 Dibuka September 2022, Ini Kata Kemenpan RB

Sebelum anda mengakhiri pendataan Non ASN ini disarankan untuk kembali melihat apakah data yang anda masukkan telah sesuai.

Jika anda yakin data yang anda kirim telah benar maka cetak kartu pendataan tenaga Non ASN anda dan proses pendataan telah selesai.

Nah itulah penjelasan singkat tentang proses pendataan pegawai Non ASN yang perlu dilakukan oleh tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah saat ini.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler