JURNAL MEDAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikan harga BBM pada hari ini, Sabtu, 3 September 2022.
Harga baru ini berlaku mulai pukul 14.30 WIB. Pertalite naik dari Rp 7.650 menjadi Rp10.000 per liter.
Sementara Pertamax juga naik dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter. Sedangkan harga solar subsidi naik dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter.
Baca Juga: Terbaru, Contoh Soal TIU Tes Intelegensi Umum CPNS dan PPPK 2022 Lengkap Jawaban dan Pembahasan
Menurut Sri Mulyani, kenaikan harga BBM ini mempertimbangkan naiknya harga minyak dunia dan kenaikan subsidi energi yang terus meningkat.
Anggaran subsidi berdasarkan Perpres 98 Tahun 2022 sudah naik tiga kali lipat dalam bentuk subsidi BBM dan LPG, sebelumnya dari Rp 77,5 triliun menjadi Rp 149,4 triliun.
Sementara anggaran subsidi listrik dari Rp 56,5 triliun naik jadi Rp 59 triliun.
Dengan demikian, kompensasi untuk BBM naik dari Rp 18,5 triliun jadi Rp 252 triliun. Kompensasi untuk listrik naik jadi Rp 41 triliun.
Baca Juga: Bukan untuk Pengangkatan PNS, Mengapa Tenaga Honorer Wajib Mengisi Pendataan Non ASN? Ini Jawabannya