JURNAL MEDAN - Berikut ini rincian formasi penerimaan PPPK 2022 resmi dari Menpan RB.
Pada tahun ini, Pemerintah membuka PPPK 2022, ada 1.086.128 formasi yang akan ditempatkan di pemerintah daerah, pusat, tenaga kesehatan di bawah Kemenkes hingga Papua dan Papua Barat.
Adapun rincian formasi PPPK 2022 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB terbaru yang dikeluarkan Menpan RB ad interim Mahfud MD.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menyarankan guru honorer yang lulus passing grade PPPK 2021 ikut pendataan Non ASN.
Suharmen mengatakan tidak jaminan 193.954 guru lulus passing grade PPPK 2021 diangkat seluruhnya pada PPPK 2022.
"Kalau dibilang sudah ada di data pokok pendidikan, ya enggak apa-apa tetap dimasukkan ke dalam pendataan non-ASN BKN," kata Suharmen kepada wartawan belum lama ini.
Suherman mengatakan jika telah didata oleh BKN hal itu menjadi lebih bagus agar lebih gampang dalam menyinkronkan data.
"Malah lebih bagus agar bisa disingkronkan datanya," katanya.
Selain itu, guru lulus passing grade PPPK 2021 akan rugi jika tidak tercatat dalam database BKN. Sebab, pemerintah kata Suharmen memutuskan pengambilan kebijakan selalu menggunakan data.
Baca Juga: Pelamar PPPK Guru Wajib Tahu, Beda Penerimaan Tahun 2022 dengan 2021
Lebih parah lagi kata Suharmen jika tidak masuk dalam Dapodik dan kemudian tidak didaftarkan dalam pendataan Non ASN.
"Kalau sudah begitu, yang merasakan dampaknya guru lulus PG sendiri. Sebab, yang tidak masuk data, dianggap bukan tenaga Non ASN lagi," ucapnya.
Adapun rincian PPPK 2022 sebanyak 1.086.128 adalah sebagai berikut:
- 758.018 formasi PPPK guru di pemerintah daerah
Baca Juga: Pendaftar PPPK 2022 Wajib Tahu, BKN Gelar Simulasi CAT PPPK Tahun 2022, Ini Jadwal dan Lokasinya
- 184.239 formasi PPPK fungsional Non Guru
- 45.000 formasi PPPK guru di pemerintah pusat
- 25.554 formasi jabatan teknis lain
- 20.000 formasi jabatan teknis lain
Baca Juga: Mau Lulus PPPK 2022, Segera Daftar Simulasi CAT BKN Tahun 2022. Catat Jadwal dan Lokasinya
- 3.000 formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes
- 8.941 formasi CPNS sekolah kedinasan
- 41.376 formasi CPNS dan PPPK 2022 bagi Papua dan Papua Barat.
Dokumen Mendaftar PPPK 2022
1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
Baca Juga: Download Lagu MP3 dari YouTube Mudah, Cepat, Gratis, Tanpa Aplikasi: Yuk! Pakai MP3Juice dan YTMP3
2. Selfie/Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.
5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.
Baca Juga: Tolak Kenaikan BBM, Aliansi Mahasiswa Ingatkan Pemerintah Tak Jadikan BLT Sebagai Instrumen Belaka
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.
5 Kategori Honorer Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022
1. Tenaga Honorer yang bukan berstatus THK-2
2. Tenaga Honorer tidak mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD
3. Tenaga Honorer yang bekerja kurang dari satu tahun
Pejabat Pembina Kepegawaian tidak mengikutsertakan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah jika belum bekerja selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
4. Tenaga Honorer yang belum berusia 20 tahun
5. Tenaga Honorer yang berusia lebih dari 56 tahun.***