Tahapan Pendataan Non ASN Apa Saja?, Simak Penjelasannya Agar Tak Ketinggalan Informasi

10 September 2022, 07:58 WIB
3 Tahapan Pendataan Non ASN, Apa Saja? /instagram.com/kemenpanrb

JURNAL MEDAN - Berikut ini penjelasan lengkap mengenai tahapan pendataan Non ASN atau tenaga honorer.

Saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan Non ASN atau tenaga honorer.

Pendataan ini bertujuan sebagai landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Proses pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut surat edaran menPAN RB yang meminta setiap Instansi Pemerintah mendata semua tenaga non ASN.

Baca Juga: Simak! Pegawai Honorer Kategori Ini Tidak Bisa Ikuti Tes Seleksi PPPK 2022

Perlu diketahui, pendataan Non ASN tidak mengalir begitu saja, ada beberapa tahapan yang harus dilewati.

Dilansir dari laman resmi BKN, inilah tahapan pendataan Non ASN:

1. Sebelum prafinalisasi

Pada tahap ini, masing-masing admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Inilah Tahapan Lengkap Seleksi PPPK 2022 Untuk Pegawai Non ASN dan Honorer, Lengkap dengan Berkas Dokumen

Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Instansi melakukan pengecekan terhadap data yang dimasukkan dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

2. Prafinalisasi

Tahap prafinalisasi berlangsung pada 30 September 2022, di mana masing-masing instansi mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.

Baca Juga: Ada 1.086.128 Formasi PPPK 2022, Berikut Rinciannya Lengkap Kategori Honorer Tak Bisa Daftar

Dari pengumuman pendataan awal instansi, tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan tapi belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan data dapat mengusulkan, mengonfirmasi, melengkapi data, dan riwayat masa kerja.

3. Finalisasi

Tahap finalisasi berlangsung pada 31 Oktober 2022.

Dalam tahap ini, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan.

Baca Juga: Formasi PPPK 2022 Lengkap Juknis, Siapkan 7 Dokumen Wajib Berikut Ini Sebelum Mendaftar

Nantinya, instansi juga akan mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.

Itulah tahapan pendataan Non ASN. Semoga bermanfaat.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler